MimbarRiau.com - MENTERI Sosial Saifullah Yusuf mengatakan pemerintah menyediakan kuota sebanyak 106 ribu bagi penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan untuk diaktivasi kembali secara otomatis. Kuota tersebut disediakan khusus bagi peserta yang menderita penyakit kronis.
Gus Ipul, begitu Saifullah disapa, mengatakan pasien PBI dengan kondisi ini cukup melakukan pengajuan aktivasi kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui rumah sakit.
“Penyakit kronis atau kondisi kesehatan serius yang mengancam jiwa dan membutuhkan perawatan jangka panjang seperti jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal direaktivasi otomatis agar layanan kesehatan tidak terganggu,” kata dia dalam rapat konsultasi pengelolaan jaminan kesehatan bersama pimpinan DPR di Senayan, Jakarta, pada Senin, 9 Februari 2026.
Di samping itu, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu mengatakan pemerintah juga membuka peluang bagi peserta PBI nonaktif lain yang merasa berhak menerima bantuan melakukan reaktivasi. Namun mekanisme reaktivasi masyarakat dengan kondisi kesehatan biasa berbeda dengan penderita kronis.
Peserta PBI yang tidak memiliki penyakit kronis harus menempuh jalur verifikasi dan validasi ulang untuk mendapatkan kembali status kepesertaan mereka. Adapun pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, lewat jalur formal dengan mengajukan usul-sanggah di aplikasi Cek Bansos.
Kemudian kedua, jalur non formal melalui dinas sosial serta pejabat daerah dari tingkat rukun tetangga (RT), kelurahan, hingga kepala daerah di tingkat provinsi.
Prosedurnya, pejabat kelurahan atau pemerintah daerah tersebut nantinya akan melakukan verifikasi ulang apakah pengusul termasuk ke dalam kriteria penerima bantuan jaminan kesehatan, yakni berada di golongan 1-5 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Setelahnya, hasil verifikasi tersebut dilaporkan kepada Badan Pusat Statistik untuk dilakukan perubahan di DTSEN.
Sebelumnya, pada 1 Februari 2026, Menteri Sosial mencabut 11 juta kepesertaan penerima PBI JK dan menggantinya dengan penerima lain. Perubahan data penerima PBI JK secara tiba-tiba itu memicu polemik, terutama setelah berdampak pada pasien gagal ginjal yang membutuhkan layanan cuci darah.
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melaporkan sedikitnya 200 pasien gagal ginjal tertahan di loket pendaftaran rumah sakit karena status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka tiba-tiba dinonaktifkan.