MimbarRiau.com - PIMPINAN Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat kerja bersama sejumlah kementerian untuk mencari jalan keluar dari polemik penonaktifan sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau PBI BPJS Kesehatan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin pembukaan rapat dengan mengatakan bahwa pertemuan ini merupakan wujud respons lembaga legislatif.
“Kemudian kita pada hari ini juga bagaimana memecahkan persoalan yang saat ini menjadi dinamika di masyarakat,” kata Dasco di dalam ruang rapat Komisi V di Kompleks DPR, Jakarta, pada Senin, 9 Februari 2026.
Dasco didampingi oleh Wakil Ketua DPR lain, yakni Sari Yuliati dan Saan Mustopa. Selain mereka, turut hadir pula pimpinan Komisi VIII, Komisi IX dan Komisi XI DPR.
Sementara unsur pemerintah yakni Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti hingga Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy.
Dasco menjelaskan, PBI merupakan sebuah program bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat yang tidak mampu berupa jaminan kesehatan nasional agar mereka tidak perlu mengeluarkan biaya berobat. Namun politikus Partai Gerindra itu melanjutkan, tidak semua masyarakat berpeluang mendapatkan BPJS Kesehatan PBI. Hanya mereka dari kalangan miskin atau rentan miskin yang berhak menjadi prioritas program tersebut.
Atas dasar itu, Dasco menilai bahwa perlu ada perbaikan tata kelola dan ekosistem jaminan kesehatan yang terintegrasi untuk memitigasi penonaktifan program BPJS Kesehatan bagi penerima bantuan iuran. Sehingga pertemuan ini juga dimaksudkan untuk merancang terbentuknya sistem pengelolaan BPJS dan statistik yang matang.
“Pertemuan pada hari ini kita mungkin adalah pertemuan pertama untuk kita kemudian membicarakan bagaimana ekosistem BPJS dan statistik, bagaimana satu data,” ujar dia.
Sebelumnya, sekitar 11 juta peserta PBI JK dinonaktifkan per 1 Februari 2026. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, penonaktifan tersebut seiring dengan proses pemutakhiran data status ekonomi masyarakat yang dilakukan Kementerian Sosial.
Menurut dia, peserta yang tidak masuk kriteria penerima bantuan digantikan oleh masyarakat lain yang lebih berhak sesuai ketentuan. Ghufron menegaskan, jumlah total peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang tercatat di BPJS Kesehatan tidak mengalami perubahan, yakni tetap sebanyak 96,8 juta orang.
Perubahan data penerima PBI-JK secara tiba-tiba itu belakangan memicu polemik, terutama setelah berdampak pada pasien gagal ginjal yang membutuhkan layanan cuci darah. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melaporkan sedikitnya 30 pasien gagal ginjal tertahan di loket pendaftaran rumah sakit karena status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka tiba-tiba dinonaktifkan.
Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir mengatakan bagi pasien gagal ginjal, cuci darah bukan sekadar tindakan medis, melainkan penentu hidup dan mati. Tony melihat ini sebagai situasi yang sangat berbahaya.
“Banyak pasien datang ke rumah sakit untuk menyambung nyawa, namun justru dihentikan di loket pendaftaran karena kartu BPJS mereka mendadak nonaktif. Bagi pasien cuci darah, ini bukan sekadar urusan administrasi, ini soal hidup dan mati,” ujar dia dalam keterangannya, Rabu, 4 Februari 2026.
Meski beberapa status berhasil dipulihkan setelah dilakukan administrasi ulang, Tony menyoroti kegagalan sistemik dalam proses verifikasi data di Kementerian Sosial yang bisa berakibat fatal bagi pasien.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, peserta yang dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi apabila terbukti memenuhi kriteria, yakni berada pada kelompok desil 1 hingga desil 4 dalam DTSEN.
Di sisi lain, sembari proses reaktivasi berjalan, Saifullah meminta rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak menolak pasien penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang membutuhkan layanan cuci darah maupun pelayanan medis mendesak.