Respons Jokowi atas Keputusan Prabowo Tetapkan IKN Ibu Kota Politik

Respons Jokowi atas Keputusan Prabowo Tetapkan IKN Ibu Kota Politik
Mantan Presiden Joko Widodo merespons ketetapan Presiden Prabowo Subianto atas Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik Indonesia mulai 2028. 26 September 2025. Tempo/Septhia Ryanthie

Solo - MANTAN Presiden Joko Widodo merespons positif langkah Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik Indonesia mulai 2028. Ketentuan ihwal IKN tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025, yang ditandatangani pada 30 Juni 2025.

"Saya kira sangat bagus ya, bahwa Bapak Presiden telah memutuskan menandatangani Perpres, disampaikan mengenai IKN sebagai ibu kota politik. Menurut saya bagus," ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 26 September 2025.

Menurut Jokowi, dengan ketetapan tersebut, kelembagaan negara, seperti eksekutif, yudikatif dan legislatif, akan berada di IKN. "Artinya kelembagaan-kelembagaan baik itu eksekutif, yudikatif, kemudian legislatif, semuanya akan berada di IKN sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik," ucapnya.

Jokowi pun berharap pada 2028, ibu kota negara sudah siap pindah ke IKN. "Dan kita harapkan nanti insya Allah betul-betul 2028 kita benar-benar siap dan pindah bersama-sama ke IKN," kata dia. 

Jokowi juga meyakini demokrasi ke depan akan semakin cair. "Ya kita harapkan lah sesuai dengan rencana besar yang ada dahulu, bahwa IKN betul-betul menjadi ibu kota politik," ujarnya. 

Sebelumnya, berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025 yang ditandatangani pada 30 Juni 2025 tersebut, pemindahan pusat pemerintahan ke IKN dilakukan secara bertahap dengan target final menjadikan Nusantara sebagai ibu kota politik. Langkah ini mencakup pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) dan pemindahan aparatur sipil negara (ASN).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkap alasan Prabowo menetapkan IKN menjadi ibu kota politik dalam tiga tahun mendatang. Juru Bicara Presiden itu menjelaskan bahwa penetapan ibu kota politik dimaksudkan agar pada 2028 IKN memiliki fasilitas pusat pemerintahan.

"Tujuan penetapan IKN sebagai ibu kota politik) maksudnya adalah dalam tiga tahun diharapkan fasilitas untuk tiga entitas politik eksekutif, legislatif, yudikatif bisa selesai,” kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa, 23 September 2025.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan pemerintahan Prabowo berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan IKN. Sehingga pada 2028 bangunan dan fasilitas untuk Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi hingga Komisi Yudisial sudah siap digunakan.

Berita Lainnya

Index