MEDAN - Seorang pria berinisial K di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditahan polisi setelah diduga memperkosa anak kandung perempuannya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil 3 bulan.
Kasus ini terungkap setelah korban melarikan diri ke rumah kakaknya di Riau dan menceritakan kekerasan seksual yang dialaminya selama tinggal bersama sang ayah.
Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan pemerkosaan itu terjadi pada April 2026. Saat itu, K tinggal berdua dengan korban karena istrinya merantau ke Kalimantan.
"Korban yang masih berusia di bawah umur diduga mengalami kekerasan seksual serta mendapatkan ancaman kekerasan, agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain," ujar Adi dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026).
Karena tidak tahan dengan perlakuan ayahnya, korban kemudian kabur ke rumah kakaknya di Riau. Di sana, korban mengungkapkan kejadian yang selama ini dialaminya.
Kakak korban lalu membawa korban ke klinik untuk memeriksakan kondisinya. Dari pemeriksaan tersebut, korban diketahui hamil 3 bulan.
Ayah kandung ditahan
Setelah mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban melaporkannya ke Polres Asahan pada Selasa (6/10/2026).
Polisi kemudian memeriksa K. Dalam pemeriksaan, K mengakui perbuatannya.
Penyidik menetapkan K sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Asahan untuk kepentingan penyidikan.
"Dalam penanganan perkara ini, penyidik menetapkan K sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah ditahan di RTP Polres Asahan sejak Rabu (7/10/2026)," ujar Adi.
Atas perbuatannya, K disangkakan melanggar Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Adi.
Adi menegaskan, Polres Asahan berkomitmen memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban, khususnya anak yang mengalami kekerasan seksual.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada kepolisian. ***

