KAMPAR - Komite Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) menyatakan kematian seorang bayi perempuan berusia tiga bulan di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, tidak berkaitan dengan pemberian imunisasi.
Kesimpulan tersebut diperoleh setelah Komnas KIPI melakukan kajian kausalitas terhadap laporan kejadian yang muncul setelah bayi mendapatkan sejumlah vaksin pada Agustus 2026.
Ketua Komnas KIPI Hindra Irawan Satari mengatakan, hasil pemeriksaan medis menemukan adanya infeksi pada paru-paru dan infeksi bakteri. Bayi tersebut didiagnosis mengalami pneumonia yang disertai sepsis.
“Berdasarkan hasil kajian kausalitas yang dilakukan, kejadian pada bayi perempuan dinyatakan inkonsisten yaitu berkaitan dengan kondisi kesehatan lain di luar vaksinasi. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan infeksi pada paru-paru dan infeksi bakteri, dengan diagnosis pneumonia disertai sepsis. Berdasarkan informasi dan hasil pemeriksaan yang tersedia, tidak ditemukan bukti bahwa vaksinasi menyebabkan kejadian tersebut.”
Imunisasi apa yang diterima bayi tersebut?
Hindra menjelaskan, bayi perempuan tersebut menerima beberapa jenis imunisasi pada 20 Agustus 2026. Imunisasi diberikan di Posyandu Melati, Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
Vaksin yang diberikan dalam satu rangkaian pelayanan tersebut terdiri atas:
•DPT-Hb-Hib 2;
•PCV 1;
•OPV 3;
•Rotavirus 2.
Sekitar tujuh jam setelah mendapatkan imunisasi, bayi mengalami demam. Kondisinya kemudian berkembang dengan munculnya sesak napas dan kejang yang terjadi berulang kali.
Bayi selanjutnya mendapatkan penanganan medis di RSUD Bangkinang. Pemeriksaan di rumah sakit menunjukkan adanya kondisi serius yang kemudian menjadi dasar penanganan intensif.
Berdasarkan pemeriksaan dan penanganan tersebut, bayi didiagnosis mengalami pneumonia dan sepsis. Kondisinya terus memburuk meskipun telah mendapatkan perawatan hingga akhirnya bayi dinyatakan meninggal dunia pada 22 Agustus 2026.
Direktur Imunisasi Kementerian Kesehatan Indri Yogyaswari menegaskan bahwa imunisasi tetap merupakan bagian penting dari upaya kesehatan masyarakat.
Karena itu, masyarakat diminta tetap mengikuti jadwal imunisasi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Imunisasi merupakan salah satu upaya kesehatan masyarakat yang terbukti efektif dalam melindungi anak dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Oleh karena itu, pelaksanaan imunisasi harus tetap dilanjutkan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui Bulan Imunisasi Kejar yang dilaksanakan pada 1 Oktober sampai 31 Oktober 2026 untuk meningkatkan perlindungan anak yang belum mendapatkan imunisasi sesuai jadwal,” ucapnya dalam keterangan resminya.
Setiap laporan dugaan KIPI serius akan ditindaklanjuti melalui investigasi dan kajian sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah dapat membedakan kejadian yang memang berkaitan dengan vaksin dan kejadian yang memiliki penyebab lain.
“Kami memahami kekhawatiran orang tua ketika terjadi kondisi kesehatan setelah imunisasi. Namun kejadian yang muncul setelah imunisasi tidak selalu berarti disebabkan oleh vaksin. Setiap kejadian perlu ditelaah berdasarkan data klinis dan bukti ilmiah melalui mekanisme investigasi dan kajian KIPI yang berlaku,” katanya.
Dinas Kesehatan Riau juga melakukan langkah perbaikan untuk menjaga kualitas dan keselamatan penyelenggaraan imunisasi di seluruh kabupaten/kota. ***

