JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Pajak PT Adaro Energy Tbk Jul Seventa Tarigan mangkir dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Komisi antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jul Seventa pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Jul Seventa tidak memenuhi panggilan penyidik karena alasan kesehatan. "Untuk Saudara JST sendiri selaku pihak swasta konfirmasi karena memang kondisi kesehatannya sedang tidak fit," kata Budi saat dimintai konfirmasi pada Ahad, 4 Oktober 2026.
Budi mengatakan penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Jul Seventa dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi restitusi pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin. Namun, Budi belum merinci waktu penjadwalan ulang pemeriksaan tersebut. "Agenda pemeriksaannya dijadwalkan ulang pekan depan," ucapnya.
Sebelumnya, Jul Seventa juga mangkir dalam pemeriksaan KPK yang dijadwalkan KPK pada 19 Agustus 2026. Saat itu, Jul Seventa tak menjelaskan alasan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan tersebut.
Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik di lembaganya mempertimbangkan untuk kembali memeriksa Jul Seventa Tarigan. Menurut Taufik, pertimbangan itu untuk mengkonfirmasi barang bukti dari penggeledahan di sejumlah tempat dalam pengembangan penyidikan restitusi pajak KPP Madya Banjarmasin.
Selain itu, Taufik menambahkan, penyidik juga akan mengkonfirmasi kepada Jul Seventa ihwal dugaan pemberian uang maupun aset kepada pemeriksa pajak. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik KPK menemukan dugaan pemberian ke pihak lain selain kepada para tersangka di kasus ini.
"Apakah nanti konstruksinya itu terkait suap, restitusi pajak, atau gratifikasi, ini yang sedang didalami tim penyidik," ucap Taufik.
Taufik membenarkan bahwa Jul Seventa merupakan pihak yang berasal dari PT Adaro Energy Tbk. Menurut dia, terdapat sejumlah perusahaan yang diduga juga diurus oleh Jul Seventa. Atas dugaan tersebut KPK mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada mantan Kepala Divisi Pajak pada salah satu perusahaan tambang yang bergerak di bidang batu bara tersebut.
Menurut Taufik, keterangan Jul Seventa sangat dibutuhkan penyidik dalam pengembangan penyidikan kasus restitusi pajak KPP Madaya Banjarmasin. Sebab, Taufik mengatakan penyidik KPK baru memiliki sedikit informasi dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut. "Untuk materinya sendiri, belum kami bisa sampaikan sekarang karena masih penyidikan umum," ucap Taufik.
Mengkonfirmasi ketidakhadiran Jul Seventa dalam pemeriksaan KPK tersebut kepada Corporate Secretary Adaro Ray Aryaputra Singgih melalui pesan WhatsApp pada Ahad, 4 Oktober 2026. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pesan konfirmasi belum berbalas.
KPK mengembangkan penyidikan dalam rangkaian operasi tangkap tangan dalam dugaan korupsi restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin. Pengembangan tersebut dengan menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang mencakup dugaan pemberian kepada pejabat negara, penerimaan suap oleh pejabat lain, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ada tiga sprindik dari tertangkap tangannya Kepala Madya Banjarmasin. Jadi ada sprindik umum, karena memang dua baru, jadi ada tiga sprindik umum," kata pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, di kantornya, Jakarta Selatan pada 4 Agustus 2026.
Taufik menjelaskan, sprindik pertama berkaitan dengan dugaan pemberian kepada pejabat negara. Menurut dia, penyidik menduga masih ada pihak swasta lain yang memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara. Namun, saat OTT berlangsung, penyidik KPK belum menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka.
Sprindik kedua menyangkut dugaan penerimaan oleh pejabat negara. Taufik mengatakan penyidik menduga ada pejabat lain, termasuk pejabat yang telah terjerat dalam OTT, yang menerima pemberian dari pihak swasta selain yang telah terungkap dalam perkara awal. Adapun sprindik ketiga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Taufik mengatakan penyidik mengembangkan perkara itu setelah menemukan dugaan hasil tindak pidana yang kemudian ditelusuri untuk kepentingan pemulihan aset.
Sebelumnya, penyidik KPK menggelar operasi tangkap tangan di wilayah Banjarmasin pada 4 Februari 2026. Dalam operasi senyap tersebut, KPK meringkus Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono; Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB), Venasius Jenarus Genggor; serta anggota tim pemeriksa pajak KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega. ***

