JAKARTA - Penuntut umum menghadirkan Faizal Assegaf sebagai saksi sidang korupsi di lingkungan Ditjen Bea-Cukai. Protes soal jabatan yang tertulia dalam berita acara pemeriksaan.
ADVISOR Kantor Hukum Djamaludin Koedoeboen dan Partners, Faizal Assegaf, membantah soal identitas dirinya yang dicantumkan dalam berita acara sebagai Direktur PT Sincos Multimedia Mandiri. Bantahan ini disampaikan Faizal saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Awalnya, majelis hakim sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membacakan identitas Faizal yang tercantum dalam berkas perkara, termasuk jabatannya sebagai Direktur PT Sincos Multimedia Mandiri. Menanggapi hal itu, Faizal langsung memotong dan mengklaim adanya indikasi maladministrasi serta manipulasi data yang dilakukan oleh tim jaksa.
"Izin yang terhormat Pak Hakim. Surat ini ditemukan adanya indikasi maladministrasi. Satu berkas negara yang ditemukan unsur penipuan besar di dalamnya," ujar Faizal di hadapan majelis hakim pada Jumat, 18 September 2026.
Faizal menjelaskan bahwa PT Sincos Multimedia Mandiri baru didirikan oleh rekan-rekan aktivis dan jurnalis investigasi pada 12 Februari 2026. Sementara, peristiwa operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) dalam kasus yang sedang disidangkan terjadi lebih awal, yakni pada 4 Februari 2026.
Faizal menilai pencantuman jabatan tersebut sebagai bentuk pembentukan opini publik yang merugikan nama baiknya. "Pak Hakim yang terhormat, karena dasar penyebutan ini mem-framing kami, mengadili kami di ruang publik ramai, dan akibat itu kami melaporkan ke kantor polisi sedang diproses. Jadi administrasi ini manipulasi," tutur Faizal.
Mendengar penjelasan tersebut, Hakim Ketua lantas mengonfirmasi kembali keterkaitan Faizal dengan perusahaan media tersebut guna memastikan validitas berkas persidangan. "Maksudnya, saksi ini tidak ada kaitannya? Bukan Direktur PT Sincos Multimedia?" tanya Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori.
"Tidak ada," jawab Faizal.
Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim memutuskan untuk mencoret poin jabatan Direktur PT Sincos Multimedia Mandiri dari identitas Faizal dalam berita acara pemeriksaan persidangan.
Faizal mengapresiasi langkah majelis hakim, namun tetap melayangkan kritik kepada tim penuntut umum atas kekeliruan pencantuman identitas tersebut. "Hakim enggak salah, ini jaksa," tutur Faizal.
Usai mengoreksi data identitasnya dan mempertahankan sebagai Advisor Kantor Hukum Djamaludin Koedoeboen dan Partners, Faizal menyatakan kesiapannya untuk disumpah dan memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi pejabat Ditjen Bea-Cukai tersebut. Jaksa penuntut menghadirkan Faizal hari itu sebagai saksi dari terdakwa Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea-Cukai.
Dalam perkara ini, Rizal bersama dua mantan pejabat Ditjen Bea-Cukai lainnya, yakni Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan, didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total nilai mencapai Rp 78,8 miliar terkait pengurusan jalur importasi barang di Ditjen Bea-Cukai. ***

