ROKAN HULU - Aktivitas perkebunan PT Anugerah Niaga Sawindo (ANS) dan PT Sawit Rokan Semesta (SRS) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, kembali menjadi sorotan.
Sorotan tersebut mencuat setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau memastikan kedua perusahaan hingga kini belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang mereka ajukan.
Berdasarkan data BPN Riau, PT ANS mengajukan permohonan HGU untuk lahan seluas 1.400 hektare. Sementara PT SRS mengajukan permohonan HGU atas areal seluas 1.100 hektare.
Dengan demikian, total lahan yang diajukan untuk memperoleh HGU oleh kedua perusahaan mencapai 2.500 hektare. Namun hingga saat ini, belum ada HGU yang diterbitkan untuk kedua perusahaan tersebut.
Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Riau, Slamet Sutrisno, S.SiT., M.H., QRMP, mengatakan permohonan HGU kedua perusahaan masih dalam tahap verifikasi.
“Menurut data yang kami miliki, dua perusahaan tersebut belum mempunyai HGU,” kata Slamet usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pimpinan DPRD Riau dan Komisi II, Senin, 7 September 2026.
Menurut Slamet, pengajuan permohonan HGU tidak secara otomatis membuat perusahaan memperoleh hak atas tanah. Setiap permohonan harus melalui proses pemeriksaan dan verifikasi untuk memastikan status serta peruntukan lahan sesuai ketentuan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam proses tersebut adalah memastikan apakah areal yang diajukan berada di Area Penggunaan Lain (APL) atau justru masuk dalam kawasan hutan.
“Penerbitan permohonan HGU bisa dipastikan bahwa HGU yang dimohon pasti di areal APL atau Area Penggunaan Lain,” jelasnya.
Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian karena aktivitas PT ANS dan PT SRS mencuat bersamaan dengan penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Bahkan, lokasi PT ANS disebut menjadi salah satu area yang mendapat tindakan penyegelan oleh Satgas PKH.
Slamet mengatakan keberadaan Satgas PKH di lokasi tersebut menunjukkan adanya persoalan yang berkaitan dengan kawasan hutan. Namun, ia menegaskan penanganan mengenai status kawasan hutan bukan merupakan kewenangan BPN.
“Terkait adanya Satgas PKH di lokasi, bisa dipastikan itu berada di kawasan hutan. Artinya, itu bukan domain atau kewenangan BPN,” katanya.
Meski demikian, BPN Riau tetap melakukan verifikasi terhadap permohonan HGU yang diajukan PT ANS dan PT SRS.
BPN belum menyimpulkan bahwa seluruh areal seluas 2.500 hektare yang diajukan kedua perusahaan berada di kawasan hutan. Kepastian status masing-masing lahan masih menunggu hasil verifikasi.
BPN juga menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan menunjukkan lahan yang dimohon berada dalam kawasan hutan, maka permohonan HGU tidak akan diproses.
“Sepanjang masuk dalam kawasan hutan, pasti tidak kami proses. Ini sedang diverifikasi permohonannya,” tegas Slamet.
Sebaliknya, apabila lahan berada di APL dan seluruh persyaratan terpenuhi, proses permohonan HGU dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPN Riau juga menegaskan batas kewenangannya. Lembaga tersebut menangani aspek administrasi pertanahan dan tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi penguasaan lahan, kegiatan penanaman maupun hasil produksi perusahaan di lapangan.
Sementara pengawasan terhadap aktivitas perkebunan, termasuk kewajiban perusahaan dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat atau plasma, merupakan kewenangan pemerintah daerah.
“Terkait penguasaan di lapangan, penanaman dan sekaligus hasilnya, itu bukan kewenangan BPN. Itu kewenangan pemerintah daerah dalam hal pengawasan pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat atau plasma,” ujar Slamet.
Dengan kondisi tersebut, persoalan PT ANS dan PT SRS setidaknya mencakup sejumlah aspek yang harus dipisahkan, mulai dari status hak atas tanah, status kawasan hingga aktivitas perkebunan di lapangan.
Untuk saat ini, BPN Riau memastikan PT ANS dan PT SRS belum memiliki HGU. Sementara permohonan atas total 2.500 hektare masih dalam proses verifikasi.
Hasil verifikasi status kawasan nantinya akan menjadi salah satu faktor penting yang menentukan apakah permohonan HGU kedua perusahaan dapat dilanjutkan atau justru dihentikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari manajemen PT ANS maupun PT SRS terkait pernyataan BPN Provinsi Riau tersebut. *

