Tapak Riau Desak Kasus Dugaan Mafia Solar Naik ke Penyidikan, Tetapkan Tersangka, dan Lakukan Penangkapan

Tapak Riau Desak Kasus Dugaan Mafia Solar Naik ke Penyidikan, Tetapkan Tersangka, dan Lakukan Penangkapan

PEKANBARU - TAPAK Riau mendesak Polresta Pekanbaru segera meningkatkan penanganan kasus dugaan mafia solar subsidi ke tahap penyidikan, menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, serta melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum.

TAPAK Riau menegaskan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum dalam perkara dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan BBM solar subsidi. Aparat diminta mengusut perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak yang diduga berperan sebagai pengendali, pemodal, pemberi perintah, maupun pihak yang menikmati keuntungan.

Desakan itu disampaikan setelah TAPAK Riau mengikuti pertemuan bersama jajaran Polresta Pekanbaru pada Kamis, 10 September 2026. Pertemuan tersebut difasilitasi Kasat Intelkam Polresta Pekanbaru dan dihadiri antara lain oleh Kasat Reskrim, Kanit Tipiter, penyidik, Propam, penyidik pengawas, KBO, serta jajaran Intelkam Polresta Pekanbaru.

Dalam pertemuan itu, TAPAK Riau memperoleh penjelasan bahwa sejumlah pihak telah diperiksa dan proses pendalaman laporan masih berlangsung. Penanganan perkara selanjutnya direncanakan diarahkan ke gelar perkara khusus di Wasidik Krimsus Polda Riau.

Desak Kasus Segera Naik ke Penyidikan

Juru Bicara TAPAK Riau, Mirwansyah, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia meminta kepolisian segera memberikan kepastian hukum dengan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan apabila alat bukti dan unsur pidana telah terpenuhi.

“Kami mengapresiasi pemeriksaan dan pendalaman yang telah dilakukan Polresta Pekanbaru. Namun, proses ini jangan berhenti pada pemeriksaan. Jika alat bukti sudah cukup dan unsur pidananya terpenuhi, kasus dugaan mafia solar ini harus segera dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Mirwansyah.

Menurutnya, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan penting untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dapat dibongkar secara terang.

“Masyarakat membutuhkan kepastian. Jangan sampai laporan dugaan penyelewengan solar subsidi berlarut-larut tanpa kejelasan. Jika memang ditemukan dugaan tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan tegas dan terukur,” katanya.

Minta Tersangka Ditetapkan dan Pelaku Ditangkap

TAPAK Riau juga mendesak aparat segera menetapkan tersangka apabila hasil penyidikan menemukan bukti yang cukup dan terpenuhinya unsur pidana.

“Kami meminta siapa pun yang terbukti terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka. Setelah itu, lakukan penangkapan dan penahanan sesuai kebutuhan penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku. Jangan ada perlakuan khusus hanya karena seseorang memiliki jabatan, kekuasaan, modal, atau jaringan,” tegas Mirwansyah.

Ia menekankan, penangkapan dan penahanan harus dilakukan secara profesional, berdasarkan bukti, serta sesuai prosedur hukum.

“Kami tidak meminta aparat bertindak di luar hukum. Tetapi apabila bukti sudah cukup, jangan ragu melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pihak yang bertanggung jawab. Hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” jelasnya.

Menurutnya, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi bukan perkara ringan karena menyangkut hak masyarakat dan keuangan negara.

“Solar subsidi bukan milik segelintir pihak. Ketika ada dugaan penimbunan, penguasaan, pengalihan, atau penggunaan yang tidak sesuai peruntukan, masyarakat dan negara sama-sama dirugikan,” katanya.

Usut Aktor Pengendali dan Aliran Keuntungan

TAPAK Riau meminta aparat tidak hanya memproses pihak yang berada di lapangan apabila penyidikan menemukan adanya pola yang terorganisir. Penelusuran harus mencakup pihak yang diduga memberikan perintah, mengatur distribusi, menyediakan modal, melindungi kegiatan, maupun menikmati keuntungan.

“Jika terbukti ada keterlibatan pengurus, direksi, pemodal, pemberi perintah, atau pihak lain yang mengendalikan kegiatan tersebut, semuanya harus diperiksa dan diproses berdasarkan alat bukti. Jangan hanya pelaksana lapangan yang ditangkap, sementara aktor utama dan pemodalnya dibiarkan,” tegas Mirwansyah.

Ia menambahkan, TAPAK Riau tidak bermaksud mendahului proses hukum atau menjatuhkan vonis kepada pihak tertentu.

“Kami tidak menghakimi siapa pun. Namun, kami meminta penyidikan dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan berani. Penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan harus didasarkan pada bukti yang cukup dan terpenuhinya unsur pidana,” jelas Mirwansyah.

Gelar Perkara Khusus Harus Menentukan Arah Penanganan

TAPAK Riau berharap gelar perkara khusus di Wasidik Krimsus Polda Riau dapat menguji seluruh fakta, alat bukti, hasil pemeriksaan, serta konstruksi hukum dalam laporan tersebut.

Mirwansyah menegaskan, gelar perkara khusus harus menghasilkan arah penanganan yang jelas dan tidak menjadi alasan untuk kembali menunda proses hukum.

“Kami berharap gelar perkara khusus menjadi momentum untuk menentukan langkah hukum secara tegas. Jika bukti dan unsur pidana terpenuhi, maka perkara harus dinaikkan ke penyidikan, tersangka ditetapkan, dan pihak yang bertanggung jawab segera ditindak,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba memengaruhi atau menghambat proses hukum.

“Tidak boleh ada intervensi, tekanan, ataupun perlakuan khusus. Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses, ditangkap, dan ditahan sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi

TAPAK Riau mengajak masyarakat turut mengawasi distribusi BBM subsidi dan melaporkan dugaan penyalahgunaan kepada aparat penegak hukum dengan menyertakan informasi atau bukti yang relevan.

“Masyarakat jangan diam. Jika menemukan dugaan penyalahgunaan subsidi, sampaikan kepada aparat. Pengawasan publik penting agar hak masyarakat tidak diambil oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Mirwansyah.

Ia menegaskan, pengawalan terhadap perkara tersebut merupakan bagian dari upaya memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Ini bukan hanya tentang TAPAK Riau, tetapi tentang hak masyarakat. Ketika warga harus mengantre panjang untuk mendapatkan solar, negara harus memastikan distribusi subsidi berjalan tepat sasaran dan setiap dugaan penyimpangan ditangani secara serius,” pungkasnya.

Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Database Peraturan | JDIH BPK)

TAPAK Riau menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut hingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan, tersangka ditetapkan, pihak yang terbukti terlibat ditangkap dan diproses, serta terdapat kepastian hukum. *

Berita Lainnya

Index