MIMBARRIAU.COM, Pekanbaru, Akhirnya Polda Riau menetapkan oknum polisi wanita (Polwan) berinisial Brigadir IR sebagai tersangka, setelah diduga menganiaya seorang wanita (pacar adiknya) lantaran tak merestui hubungan mereka.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyebutkan, Brigadir IR dan ibunya yaitu YUL telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melewati proses penyidikan.
"Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, diawali pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk korban dan IR. Gelar perkara telah dilakukan hari ini, IR dan ibunya kini berstatus tersangka," ucap Sunarto di Pekanbaru, Senin.
Lanjutnya, selain terjerat pidana, Brigadir IR juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Hal tersebut terbukti setelah ia menjalani proses pemeriksaan oleh tim Propam Polda Riau.
Saat itu, Brigadir IR bahkan dijemput langsung oleh tim Propam Polda Riau. Selain IR, sejumlah saksi lain, termasuk korban turut dimintai keterangan.
"Tersangka IR telah ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau terkait pelanggaran kode etik Polri yang telah dilakukannya,” tuturnya.
Namun YUL yang merupakan ibu Brigadir IR tak dilakukan penahanan sebab adanya sejumlah pertimbangan dari penyidik.
"YUL tak ditahan karena dinilai kooperatif selama menjalani proses, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti, serta alasan kemanusiaan dimana ia harus merawat cucunya, yaitu anak dari tersangka IR," sebutnya.
Sunarto menyatakan kasus ini menjadi perhatian khusus Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal yang menyatakan tidak akan segan untuk menindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkaranya. Polda Riau berkomitmen untuk melindungi masyarakat, dengan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan," kata Sunarto.
Diketahui sebelumnya, Brigadir IR yang bertugas di BNN Provinsi Riau, dilaporkan ke Polda Riau usai diduga menyekap dan menganiaya seorang perempuan, lantaran tak menyetujui hubungan asmara adiknya yang telah terjalin selama tiga tahun.
Penganiayaan bermula saat IR dan ibunya tiba-tiba mendatangi kontrakan Riri sambil mengeluarkan kata-kata tak menyenangkan, Rabu (21/9) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya lalu menyekap dan memukuli Riri di kamar dengan membabi buta.
Tak sampai di sana, korban kemudian dibawa ke parkiran kantor BNNP Pekanbaru oleh rekan IR dan kembali dipukuli di dalam mobil. Walaupun sempat dihentikan rekannya, IR masih terus menghujani Riri dengan pukulan. Atas penganiayaan tersebut, Riri mengalami memar di beberapa titik di tubuhnya serta bengkak di kepalanya.(BST).
Oknum Polwan Penganiaya Pacar Adiknya Jadi Tersangka di Pekanbaru
Redaksi
Senin, 26 September 2022 - 08:23:45

Perempuan dianiaya oknum Polwan di Pekanbaru (int).
#Oknum Polwan
IndexPilihan Redaksi
IndexKeindahan Air Terjun Batu Tilam di Kampar Riau
Indra Pomi Resmi Dilantik Sebagai Sekda Kota Pekanbaru Defenitif
Patroli Malam Hari, 36 Unit Sepeda Motor Diamankan Polresta Pekanbaru
Buka Saat Libur, Perpustakaan Soeman HS Ramai Pengunjung
Gubernur Syamsuar: K3 Harus Menjadi Perhatian Utama Perusahaan
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Riau
Pencarian Bocah Tenggelam di Sungai Rokan Diperluas hingga 30 Km
Rabu, 12 Maret 2025 - 11:56:47 Wib Riau
Sah constatering dan sita pengadilan atas lahan 377 ha di bacakan PN Bangkinang
Selasa, 11 Maret 2025 - 19:31:22 Wib Riau