RIAU - Polda Riau terus memperketat penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayahnya. Hingga Senin (7/9/2026), jajaran Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres setempat resmi menangani 45 perkara dengan menetapkan 49 orang tersangka.
Total luas area terbakar yang terkait dengan seluruh tindak pidana Karhutla tersebut mencapai 2.958,04 hektare. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menegaskan bahwa proses hukum berjalan selaras dengan penanganan dan pemadaman di lapangan.
"Setiap indikasi tindak pidana Karhutla akan ditelusuri secara mendalam, mulai dari sumber api hingga pihak penyababnya. Jika alat bukti tercukupi, penyidik dipastikan akan memproses para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ade.
Dari total kasus yang ditangani, sebanyak 26 perkara masih berada dalam tahap penyidikan dan dua perkara berstatus P19. Sementara itu, 17 perkara sisanya telah dinyatakan selesai tahap II dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Penanganan kasus terbanyak tercatat di wilayah Pelalawan, Indragiri Hilir, dan Bengkalis yang masing-masing mengusut delapan perkara. Pelalawan mencatat sembilan tersangka dengan area terbakar mencapai 2.502,6 hektare, disusul Bengkalis dengan 230,5 hektare, dan Indragiri Hilir seluas 22,5 hektare.
Peningkatan penanganan perkara juga terjadi di Siak yang kini menangani empat perkara dengan lima tersangka pada lahan terbakar seluas 48,39 hektare.
"Selain itu, penindakan hukum turut dilakukan oleh Polres Kampar, Rokan Hilir, Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti, Pekanbaru, Dumai, Rokan Hulu, serta penanganan langsung oleh Ditreskrimsus Polda Riau," ucap Ade.
Kombes Ade menekankan kualitas pembuktian yang kuat menjadi fokus utama penyidik, bukan sekadar mengejar jumlah perkara atau tersangka. Penyidik diwajibkan mampu membuktikan penyebab kebakaran dan perbuatan pelaku secara profesional serta dapat dipertanggungjawabkan.
"Upaya represif ini berjalan beriringan dengan langkah pencegahan, seperti patroli rutin, deteksi dini, dan sosialisasi larangan membakar lahan," terangnya.
Ade kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar karena berisiko besar memicu kebakaran berulang, terutama di kawasan gambut. ***

