ROKAN HILIR – Polemik penundaan pengumuman hasil seleksi calon penghulu di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) memasuki babak baru. Setelah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK) Rohil mengungkap adanya persoalan terhadap enam peserta yang dinyatakan tidak lulus pada tahapan membaca Al-Qur’an, kini Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rohil memberikan penjelasan terkait kemungkinan dilakukannya tes ulang.
Kepala Kantor Kemenag Rohil, H. Khairul, S.Ag, menegaskan bahwa pada prinsipnya tidak ada alasan untuk melakukan tes ulang terhadap peserta yang telah mengikuti tahapan seleksi, kecuali terdapat kondisi tertentu yang memang dapat dibenarkan.
Menurut Khairul, tes ulang dapat dipertimbangkan apabila peserta sebelumnya tidak hadir mengikuti ujian karena alasan yang dapat diterima panitia.
“Tidak ada alasan untuk tes ulang, kecuali tidak hadir karena alasan bencana alam, sakit dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter, atau alasan lain yang dibenarkan oleh panitia sehingga yang bersangkutan tidak hadir,” kata Khairul.
Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah polemik penundaan pengumuman hasil seleksi calon penghulu Rohil.
Sebelumnya, Kepala PMK Rohil, Basri, mengungkap bahwa terdapat enam calon penghulu yang dinyatakan tidak lulus pada tahapan membaca Al-Qur’an. Tes tersebut merupakan salah satu bagian dari proses seleksi yang dilakukan dengan melibatkan Kemenag Rohil.
Persoalan kemudian muncul setelah keenam peserta tersebut diminta kembali menunjukkan kemampuan membaca Al-Qur’an di Mess Bupati Rohil. Dalam kesempatan tersebut, keenam peserta disebut mampu membaca Al-Qur’an.
Kondisi itu kemudian menjadi pertimbangan Pemkab Rohil untuk mencari solusi. Bahkan, menurut Basri, pihak PMK sempat meminta kepada Kemenag agar keenam peserta tersebut dapat mengikuti tes ulang, namun permintaan tersebut ditolak.
Kemenag Tekankan Prinsip Seleksi
Pernyataan Khairul mempertegas bahwa proses seleksi calon penghulu harus tetap mengacu pada mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, kemampuan seseorang membaca Al-Qur’an yang ditunjukkan setelah dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi tidak serta-merta menjadi dasar untuk mengulang ujian.
Terlebih, apabila peserta telah hadir dan mengikuti tahapan tes yang diselenggarakan panitia, maka hasil dari proses tersebut tentu harus menjadi bagian dari pertimbangan dalam penetapan hasil seleksi.
Kondisi inilah yang kini menjadi perhatian publik, sebab di satu sisi Pemkab Rohil berharap seluruh peserta mendapatkan kesempatan untuk mengikuti tahapan pemilihan, sementara di sisi lain Kemenag menegaskan pentingnya menjalankan proses sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Basri juga menegaskan bahwa penundaan pengumuman tidak otomatis berarti enam peserta tersebut akan diluluskan. Hingga saat ini, menurut Basri, belum ada keputusan final mengenai status keenam peserta tersebut.
Kemenag Berharap Pilpeng Berjalan Lancar
Di tengah polemik yang berkembang, Khairul berharap pelaksanaan Pemilihan Penghulu (Pilpeng) di Kabupaten Rohil dapat berjalan lancar, sukses dan tetap menjunjung prinsip keadilan bagi seluruh peserta.
Ia berharap proses tersebut nantinya benar-benar menghasilkan pemimpin di tingkat kepenghuluan yang mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat.
“Harapan kita Pilpeng berjalan lancar dan sukses sehingga melahirkan pemimpin yang bisa membawa perbaikan dan kemajuan untuk masyarakatnya,” ujar Khairul.
Menurutnya, kemajuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menyentuh berbagai bidang kehidupan masyarakat, mulai dari ekonomi, sosial, budaya, pendidikan hingga agama.
“Menuju Rohil negeri seribu kubah yang diridhoi,” harapnya.
Kini publik menunggu langkah selanjutnya dari Pemkab Rohil terkait status enam peserta yang dinyatakan tidak lulus tersebut.
Apakah hasil seleksi akan tetap diberlakukan sebagaimana hasil tes awal, atau akan ada kebijakan lain yang ditempuh pemerintah, menjadi pertanyaan yang masih menunggu jawaban.
Yang jelas, polemik ini diharapkan dapat diselesaikan secara transparan dengan tetap menghormati aturan dan memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh peserta Pilpeng.
Sebab, keputusan dalam tahapan seleksi bukan hanya menyangkut enam peserta, tetapi juga menyangkut kepercayaan seluruh calon penghulu dan masyarakat Rohil terhadap proses demokrasi di tingkat kepenghuluan. *

