Tersangka Karhutla 85 Hektare di Di Meranti Ditangkap, Sempat Ditegur Kepala Desa

Tersangka Karhutla 85 Hektare di Di Meranti Ditangkap, Sempat Ditegur Kepala Desa

MERANTI - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti menetapkan seorang warga berinisial TH alias Din (56) sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Desa Gemala Sari, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Konferensi pers penetapan tersangka tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita, tepat di tengah lokasi kebakaran pada Minggu (6/9/2026).

"Kebakaran yang berlangsung sejak 1 September 2026 ini diperkirakan telah menghanguskan sekitar 85 hektare kawasan gambut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, api berasal dari aktivitas pembersihan lahan yang dilakukan oleh tersangka," ujar Gede Adi.

Polisi bergerak cepat mengusut peristiwa ini karena dampak kerusakannya yang tergolong luas dan berisiko membahayakan lingkungan sekitar.

Sebelum insiden terjadi, tersangka TH sebenarnya sudah mendapatkan peringatan langsung dari Kepala Desa Gemala Sari, Erfandi, serta Ketua RT setempat agar tidak membakar lahan. Kendati demikian, imbauan tersebut tidak dihiraukan. 

"Pada 1 September, tersangka kembali membakar sisa pangkasan tanaman di kebun pinang miliknya dan meninggalkan lokasi tanpa memastikan api benar-benar padam," jelasnya.

Asap tebal mulai terlihat membubung tak lama setelah TH meninggalkan lahan untuk makan siang. Saat dicek, kobaran api sudah merembet hingga membakar sekitar dua hektare area gambut. 

Angin kencang yang bertiup tidak menentu serta struktur tanah gambut yang kering dengan kedalaman 3 hingga 4 meter membuat api dengan cepat merambat luas hingga mencapai puluhan hektare.

Proses pengungkapan kasus ini dilakukan menggunakan pendekatan scientific crime investigation oleh Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, Polsek Rangsang, dan Tim Labfor Polda Riau. 

"Hasil olah TKP secara sistematis mengarah kuat pada lahan milik TH sebagai titik awal munculnya api. Tersangka akhirnya diamankan petugas di rumah anaknya yang berada di Desa Gayung Kiri," jelasnya.

Sejumlah barang bukti turut disita oleh pihak kepolisian dari tangan tersangka untuk memperkuat proses hukum. Barang bukti tersebut meliputi satu bilah parang, satu gergaji, satu korek api atau mancis warna hijau, dua sampel kayu bekas terbakar, serta satu pelepah daun pinang yang hangus. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti.

Atas perbuatannya, TH dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) dan/atau ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d serta Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Aturan hukum tersebut mengancam tersangka dengan pidana penjara paling singkat 10 tahun hingga maksimal 15 tahun.

Hingga hari keempat, lebih dari 100 personel gabungan dari TNI, Polri, Brimob, BPBD, masyarakat, dan pihak perusahaan masih berupaya memadamkan titik api serta melokalisasi area gambut agar kebakaran tidak meluas ke permukiman warga. 

"Pembentukan kanal sekat pemadam, penggunaan alat berat, hingga operasi water bombing terus dimaksimalkan untuk mendinginkan lapisan tanah bagian dalam," pungkasnya. ***

Berita Lainnya

Index