Polisi Tetapkan Tersangka Pembuka 111 Hektare Kawasan Mangrove Dumai

Polisi Tetapkan Tersangka Pembuka 111 Hektare Kawasan Mangrove Dumai
Foto ilustrasi (Akal Imitasi) Gemini

DUMAI - Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan seorang pria berinisial N alias B sebagai tersangka kasus dugaan pembukaan lahan ilegal seluas 111,77 hektare di kawasan lindung mangrove, Desa Mekar Sari Kampung Tengah, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Minggu (6/9/2026). Pengungkapan ini dilakukan setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas penggunaan alat berat untuk mempersiapkan areal perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan bahwa penyidik menemukan bukti aktivitas land clearing saat turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP). Dalam pemeriksaan lapangan tersebut, petugas bekerja sama dengan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagan Siapiapi dan pihak terkait.

“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan adanya pembukaan akses, pembangunan tanggul, penumbangan tanaman serta pembagian lahan,” kata Ade, Minggu (6/9/2026).

Penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi serta dua saksi ahli untuk memperkuat bukti pelanggaran hukum di lokasi tersebut. Ahli yang dimintai keterangan meliputi ahli bidang pemetaan dan kehutanan serta ahli hukum pidana.

“Dua ahli yang diperiksa terdiri dari ahli pemetaan dan kehutanan serta ahli hukum pidana,” ujar Ade.

Dalam penindakan ini, polisi menyita satu unit ekskavator yang digunakan tersangka untuk menggarap kawasan lindung mangrove atau ekoton mangrove tersebut. Petugas juga mengamankan sejumlah dokumen pendukung dan peta lokasi sebagai barang bukti perkara.

“Selain satu unit ekskavator, kami turut mengamankan sejumlah dokumen dan hasil pemetaan yang berkaitan dengan dugaan kegiatan ilegal tersebut sebagai barang bukti,” ucapnya.

Tersangka N dipersangkakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Penanganan perkara ini juga menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam mendukung program Green Policing untuk menjaga kelestarian fungsi ekologis kawasan pesisir. ***

Berita Lainnya

Index