Jam Larangan Diterobos, Truk Balak Kayu Bebas Masuk Pekanbaru, Dishub ke Mana?

Jam Larangan Diterobos, Truk Balak Kayu Bebas Masuk Pekanbaru, Dishub ke Mana?

PEKANBARU - Aktivitas truk bertonase besar kembali menuai sorotan di Kota Pekanbaru. Sebuah truk pengangkut kayu balak berukuran besar terlihat bebas melintas di ruas jalan perkotaan pada Sabtu (5/9/2026) pukul 21.19 WIB, ketika lalu lintas warga masih ramai.

Padahal, Pemerintah Kota Pekanbaru telah menetapkan aturan bahwa kendaraan bertonase berat hanya diperbolehkan melintas mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Kehadiran truk sebelum jam izin tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan serta meningkatkan risiko kecelakaan.

Salah seorang pengendara sepeda motor, Rudi, mengaku sangat dirugikan dan khawatir dengan kondisi ini. Ia merasa cemas setiap kali harus berdampingan dengan kendaraan berukuran jumbo di jalan raya.

"Kami sebagai pengguna jalan kecil jelas khawatir. Truk sebesar itu sering kali punya titik buta (blind spot) dan pengemudinya sulit melihat keberadaan sepeda motor. Kalau terserempet, tentu sangat berbahaya," ujar Rudi saat dimintai tanggapannya.

Kondisi tersebut memicu kritik keras masyarakat terhadap kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru yang dinilai belum maksimal dalam melakukan pengawasan rutin, khususnya di titik-titik pintu masuk kota.

Masyarakat pun mendesak Dishub untuk bertindak tegas dan tidak sekadar melakukan razia insidentil agar aturan jam operasional benar-benar dipatuhi. *

Berita Lainnya

Index