Penundaan Pilpeng Rohil Bikin Geger, Amir Haz: “DPRD Jangan Jadi Macan Ompong!”

Penundaan Pilpeng Rohil Bikin Geger, Amir Haz: “DPRD Jangan Jadi Macan Ompong!”
Amir Haz

ROKAN HILIR - Polemik penundaan pengumuman hasil seleksi calon penghulu di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terus bergulir. Setelah sebelumnya muncul dugaan adanya peserta yang disebut-sebut pernah menjadi bagian dari tim sukses Bupati Rohil dan diduga mengikuti tes ulang, kini kebijakan penundaan tersebut mendapat sorotan keras dari masyarakat.

Seorang warga Rohil, Amir Haz, menilai penundaan tahapan penetapan calon penghulu harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh dilakukan secara sepihak.

“Ini cacat hukum! Tidak ada istilah penundaan dalam Perda maupun Perbup Pilpeng, kecuali ada kejadian di luar kemampuan manusia seperti bencana alam,” tegas Amir.

Namun, berdasarkan Perbup Rohil Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Penghulu, terdapat ketentuan mengenai penundaan dalam kondisi tertentu. 

Salah satunya apabila bakal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari dua orang setelah perpanjangan waktu pendaftaran. Karena itu, dasar hukum penundaan tahapan yang dilakukan saat ini menjadi hal yang penting untuk dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah.

Amir mempertanyakan apabila penundaan tersebut berkaitan dengan adanya peserta yang tidak memenuhi standar tertentu dalam proses seleksi.

“Jangan gara-gara enam bakal calon penghulu yang tidak bisa mengaji dan tiga di antaranya mantan timses bupati, tahapan Pilpeng ditunda!” ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (DPMK) Rohil menerbitkan surat Nomor 900/DPMK/2026/461 tertanggal 4 September 2026 tentang Penundaan Tahapan Penetapan Bakal Calon Penghulu. Padahal, tahapan penetapan sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 30 Agustus hingga 5 September 2026.

Penundaan tersebut kemudian menjadi sorotan karena di tengah proses itu beredar informasi di media sosial mengenai dugaan adanya sejumlah peserta yang disebut pernah menjadi tim sukses Bupati Rohil namun tidak lolos seleksi, kemudian diduga mengikuti tes kembali di Mess Bupati Rohil.

Meski demikian, hingga saat ini informasi mengenai siapa peserta yang dimaksud maupun dugaan tes ulang tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi dari DPMK Rohil. Pihak DPMK juga belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan penundaan maupun isu tes ulang tersebut.

Amir menilai pemerintah daerah harus memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya intervensi dalam tahapan Pilpeng.

Ia bahkan menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk arogansi kekuasaan apabila benar dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang jelas.

“Ini bentuk arogansi Haji Bistamam. Ini jelas-jelas melanggar hukum dan bisa dituntut, bahkan diberhentikan dari jabatan Bupati,” kata Amir.

Amir juga secara khusus meminta DPRD Rohil tidak tinggal diam menyikapi polemik tersebut. Ia mendorong lembaga legislatif melakukan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Pilpeng.

“DPRD Rohil, Basiran Nur Efendi, Raly Harahap, Amansyah, Ketua DPRD Rokan Hilir, Wakil Ketua DPRD Rohil, kalian jangan jadi banci alias macan ompong. Ini jelas-jelas pelanggaran hukum!” tegasnya.

Menurut Amir, para peserta Pilpeng yang telah mengikuti seluruh rangkaian tes dan merasa dirugikan akibat penundaan tersebut juga memiliki hak untuk mempertanyakan kebijakan tersebut melalui mekanisme yang tersedia.

“Calon-calon penghulu yang sudah ikut tes, di luar enam orang itu, harus berani menyampaikan keberatan dan menempuh jalur hukum jika memang merasa dirugikan. Jangan sampai penundaan ini justru membuka ruang intervensi pada tahapan berikutnya, termasuk saat pemilihan nanti,” ujarnya.

Sebagai informasi, tahapan seleksi calon penghulu Rohil sebelumnya telah meliputi tes tertulis dan wawancara pada 24–27 Agustus 2026, dilanjutkan tes membaca Al-Qur'an bagi peserta Muslim serta pemahaman agama bagi peserta non-Muslim pada 28–29 Agustus 2026. Pengumuman hasil seleksi semula dijadwalkan pada 30 Agustus hingga 5 September 2026.

Peraturan teknis Pilpeng Rohil sendiri menegaskan bahwa proses penyaringan bakal calon harus dilakukan secara netral dan objektif dengan hasil penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kini masyarakat menunggu penjelasan resmi Pemkab Rohil, khususnya DPMK dan Bupati Rohil, mengenai apa dasar hukum penundaan, apa alasan konkret penundaan, serta apakah benar terdapat peserta yang menjalani tes ulang setelah proses seleksi sebelumnya selesai.

Kejelasan tersebut dinilai penting agar pelaksanaan Pilpeng Serentak 2026 tetap berjalan transparan, adil dan tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. *

Berita Lainnya

Index