MimbarRiau.com - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Riau dalam rangka HUT ke-69 Riau hingga 31 Agustus 2026 berhasil menghimpun penerimaan sekitar Rp123 miliar. Meski program telah berakhir, Pemprov Riau masih mempertimbangkan pemberian insentif serupa dengan melihat kondisi ekonomi dan kepatuhan wajib pajak.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, mengatakan program pemutihan yang telah dilaksanakan mendapat respons cukup baik dari masyarakat. Berdasarkan laporan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, program tersebut berhasil menghimpun penerimaan sekitar Rp123 miliar.
"Kami berterima kasih, meskipun penunggak pajak, tapi kami pahami kondisi ekonomi dan kesulitan masyarakat hari ini," ujar Syahrial Abdi.
Menurutnya, pemerintah memahami kondisi ekonomi masyarakat yang menjadi salah satu pertimbangan dalam memberikan kemudahan pembayaran pajak. Syahrial menyebut kemudahan yang diberikan melalui program pemutihan diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.
Ia menilai program tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat agar kewajiban pajak tidak terasa terlalu memberatkan. Ia menilai tingginya penerimaan selama program berlangsung menunjukkan adanya semangat masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan.
"Kesempatan memanfaatkan kemudahan ini dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat," katanya.
Meski program pemutihan telah berakhir, Syahrial mengakui masih terdapat masyarakat yang memiliki tunggakan PKB. Karena itu, pemerintah daerah masih akan melihat perkembangan kondisi masyarakat serta tingkat kepatuhan wajib pajak ke depan.
"Masih banyak yang nunggak, tapi untuk waktu tertentu mungkin akan dipikirkan kembali untuk memberikan kembali insentif ini atau pemutihan pajak," kata Syahrial.
Program pemutihan PKB diharapkan tidak hanya membantu masyarakat mengurangi beban tunggakan, tetapi juga meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak tepat waktu. Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, penerimaan daerah dari sektor PKB diharapkan dapat terus mendukung pendapatan daerah di Provinsi Riau. **

