Pengurus Hulu Balang MKA LAMR Kabupaten Rokan Hulu Resmi Terima SK Masa Bakti 2026–2031

Pengurus Hulu Balang MKA LAMR Kabupaten Rokan Hulu Resmi Terima SK Masa Bakti 2026–2031

MIMBARRIAU.COM - Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hulu menetapkan serta mengukuhkan susunan pengurus Hulu Balang untuk masa bakti 2026–2031.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) MKA LAMR Kabupaten Rokan Hulu Nomor: SK-05/MKA/LAMR-ROHUL/VII/2026 yang ditetapkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 13 Juli 2026 Masehi bertepatan dengan 28 Muharram 1448 Hijriah.

?Penerbitan SK ini didasarkan pada pertimbangan aspirasi dan musyawarah yang berkembang di tengah masyarakat adat, serta adanya dukungan dan rekomendasi dari Ninik Mamak datuk-datuk adat dari LAMR Kecamatan se-Kabupaten Rokan Hulu dan Lembaga Kerapatan Luhak se-Kabupaten Rokan Hulu.

Keberadaan Hulu Balang ini diharapkan mampu menjadi wadah pengembangan, pelestarian budaya, serta penjaga marwah, wibawa, dan ketertiban dalam kegiatan seremonial maupun sosial kemasyarakatan di Kabupaten Rokan Hulu.

?Berdasarkan lampiran SK tersebut, susunan kepengurusan Hulu Balang MKA LAMR Kabupaten Rokan Hulu masa bakti 2026–2031 dipimpin oleh unsur pimpinan inti:

?Ketua: Andre
?Wakil Ketua I: Muslaini Konanc
?Wakil Ketua II: Gondo Mono
?Wakil Ketua Lainnya: Arvizon Zulfi, Yusri M. Si, Fajri, Elvia Masda, Ilka Iskandar SH, Fahrijal Selamat, dan Doni Ahyu.

?Sekretaris: Burhan Ampu
?Wakil Sekretaris I: Kholid Yurnal
?Wakil Sekretaris II: Iwan Pribadi
?Bendahara: Ismail
?Wakil Bendahara: Erkat. S

?Selain jajaran pengurus harian, kepengurusan ini juga dilengkapi dengan seksi-seksi bidang strategis, meliputi Seksi Bidang Organisasi, Seksi Bidang Humas, Seksi Bidang Hukum, serta Seksi Bidang Seni & Budaya untuk memperkuat jalannya roda organisasi.

?Adapun struktur kepengurusan ini turut diperkuat oleh jajaran Pelindung (Bupati Rokan Hulu, Wakil Bupati Rokan Hulu, Dandim VII Rokan Hulu, Kapolres Rokan Hulu, Kejari Rokan Hulu, dan Ketua DPRD Rokan Hulu), unsur Pembina, serta unsur Penasihat yang terdiri dari Setda Rokan Hulu, Raja-raja Luhak se-Rokan Hulu, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan, serta Ketua LKA dan Ketua LAM Kecamatan se-Kabupaten Rokan Hulu.

?Dengan diserahkannya SK ini, seluruh kegiatan kepengurusan Hulu Balang akan berkoordinasi langsung di bawah Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Kabupaten Rokan Hulu serta bertanggung jawab penuh kepada MKA LAMR Kabupaten Rokan Hulu. *

Berita Lainnya

Index