MIMBARRIAU.COM — Konflik pengelolaan kebun sawit di Batang Kumu, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, memasuki babak baru.
Warga kini mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menelusuri pengelolaan dan aliran hasil kebun sawit yang saat ini dikelola PT Agrinas Palma Nusantara.
Desakan tersebut disampaikan Juru Bicara warga, Abdul Aziz, di tengah konflik lahan yang kembali memanas. Sebelumnya, 25 warga yang bekerja di lahan tersebut terluka setelah diserang sekelompok orang pada 14 Agustus 2026.
Lahan yang menjadi sumber konflik sebelumnya dikelola PT Torganda bersama Koperasi Karya Bakti. Setelah lahan tersebut disita dalam rangka penertiban kawasan hutan, pengelolaannya kemudian diserahkan kepada Agrinas.
Aziz mempertanyakan dasar hukum penyitaan tersebut. Ia menilai status kawasan hutan yang menjadi dasar pengambilalihan lahan perlu dibuktikan secara terang, termasuk proses penataan batas dan pengukuhannya.
"Kami menemukan fakta bahwa penyitaan kebun sawit itu dalilnya karena berada di kawasan hutan. Tapi sampai hari ini kami belum menemukan bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan itu," ujar Aziz, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Aziz, persoalan tersebut tidak sebatas menyangkut status lahan. Ia juga mempertanyakan keputusan pemerintah menyerahkan pengelolaan kebun yang disita kepada Agrinas.
"Kalau memang itu kawasan hutan, mestinya dihutankan kembali. Tapi justru diserahkan kepada Agrinas, lalu perusahaan ini boleh mengurus HGU di lahan sitaan itu," katanya.
Pertanyakan Aliran Hasil Kebun
Sorotan Aziz kemudian mengarah pada hasil produksi kebun sawit yang dikelola Agrinas. Ia menyebut Agrinas mendapat mandat mengelola sekitar 1,7 juta hektare kebun sawit.
Dari luasan tersebut, Direktur Utama Agrinas Muhammad Abdul Ghoni dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI pada Juli 2026 disebut menyampaikan sekitar 730.000 hektare merupakan lahan dengan tutupan sawit.
Dalam forum tersebut, Agrinas juga disebut mencatat keuntungan Rp2,7 miliar selama periode Juni-Desember 2025.
Aziz mempertanyakan angka tersebut dengan membuat simulasi berdasarkan asumsi keuntungan Rp1 juta per hektare. Dengan asumsi itu, ia menghitung potensi hasil dari 730.000 hektare mencapai sekitar Rp4,2 triliun dalam enam bulan.
Ia juga membuat simulasi menggunakan skema kerja sama operasi (KSO) dengan pola bagi hasil 55:45. Jika Agrinas memperoleh bagian 55 persen, Aziz memperkirakan nilai yang diterima mencapai sekitar Rp1,8 triliun dalam enam bulan.
"Rp1,8 triliun ini, Agrinas enggak mikirin perawatan kebun, tukang panen, dan enggak mikirin tukang pruning. Sebab semua pekerja itu milik KSO. Jadi Agrinas sudah dapat untung bersih," ujar Aziz.
Namun, angka Rp1,8 triliun tersebut merupakan perhitungan berdasarkan asumsi yang dibuat Aziz, bukan angka keuntungan Agrinas yang telah diverifikasi atau dinyatakan sebagai temuan penegak hukum.
Karena itu, Aziz meminta KPK melakukan penelusuran secara menyeluruh, mulai dari dasar pengelolaan, produksi kebun, pola kerja sama, hingga aliran dana hasil perkebunan.
"Tak sulitlah menghitung itu. Bandingkan saja hasilnya dengan sebelum dikelola Agrinas. Pemilik lama pasti punya data," katanya.
Aziz menilai pemeriksaan diperlukan agar tidak muncul pertanyaan mengenai ke mana hasil pengelolaan kebun tersebut mengalir.
"Karena kerja-kerja Agrinas ini, sudahlah menyusahkan rakyat yang lahannya turut dirampas, juga telah merugikan negara lantaran hasil kebun sawit itu entah ke mana," ujarnya.
Selain persoalan pengelolaan, Aziz juga mempertanyakan proses penetapan kawasan hutan yang menjadi dasar penyitaan.
Ia menyebut sejumlah regulasi telah mengatur proses pengukuhan kawasan hutan, termasuk PP Nomor 33 Tahun 1970, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta PP Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan.
Aziz mengklaim telah mempertanyakan persoalan tersebut kepada Komandan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Mayjen Dodi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno pada 20 November 2025.
Ia juga menyinggung sejumlah putusan Mahkamah Agung terkait status kawasan hutan di Sumatera Utara yang menurutnya memiliki persoalan serupa.
"Artinya MA mengakui kalau di sana belum ada kawasan hutan. Di Riau juga hampir sama," katanya.
Aziz bahkan menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk "perampasan dengan dalil penegakan hukum". Pernyataan tersebut merupakan penilaian dari pihak warga dan belum menjadi kesimpulan hukum.
Aziz meminta pemerintah tidak hanya mengambil alih lahan, tetapi juga mencari jalan keluar bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari kebun tersebut.
Ia mengusulkan agar masyarakat diberi kesempatan mengurus legalitas lahan dengan skema yang tetap memberikan pemasukan bagi negara.
Ia juga meminta pemerintah daerah di Riau dan Sumatera Utara membantu masyarakat yang kebunnya diklaim masuk kawasan hutan.
"Kepada para bupati maupun wali kota di Sumatera Utara dan Riau, saya sangat berharap bapak dan ibu semuanya membantu masyarakat. Sebab mayoritas masyarakat tidak mengerti apa itu kawasan hutan. Jangan takut untuk mengungkap kebenaran," tutup Aziz. **