Pemkab Siak Gandeng Dunia Usaha Biayai BPJS Pekerja Rentan

Pemkab Siak Gandeng Dunia Usaha Biayai BPJS Pekerja Rentan

MIMBARRIAU.COM  — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menggandeng perusahaan di Kecamatan Tualang untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin dan pekerja rentan. Sebanyak 393 keluarga di Kampung Maredan diusulkan mendapatkan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui skema pekerja bukan penerima upah (BPU).

Upaya tersebut dilakukan Dinas Sosial Perlindungan Anak dan Perempuan (Dinsos PPPA) Siak dengan mengajukan kerja sama kepada PT ATM. Audiensi antara pemerintah daerah dan manajemen perusahaan digelar pada Rabu (19/8/2026), sebagai tindak lanjut Surat Bupati Siak Nomor 400.9/PPJS/211 tentang permohonan kerja sama pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja BPU.

Kepala Dinsos PPPA Siak Wan Idris mengatakan, kolaborasi pemerintah dan perusahaan diperlukan untuk memastikan masyarakat yang bekerja secara informal tetap memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya.

"Kami ingin menggandeng PT ATM agar bisa membantu warga kita tersebut. Mereka ini bukan penerima upah, bukan warga yang bekerja di perusahaan," kata Wan Idris, Jum’at (21/8/2026).

Menurut Wan Idris, 393 keluarga di Kampung Maredan masuk kategori pekerja rentan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1-5. Mereka di antaranya buruh harian lepas, sopir, dan pedagang kecil yang bekerja secara mandiri dan tidak berstatus sebagai pekerja penerima upah di perusahaan.

Pemkab Siak tidak hanya menyasar pekerja rentan di Kampung Maredan. Di Kecamatan Tualang, tercatat sekitar 9.310 penduduk usia produktif 15-64 tahun yang tersebar di sejumlah desa.

Namun, angka tersebut belum otomatis menjadi jumlah penerima bantuan. Pemerintah desa bersama fasilitator Dinsos PPPA akan melakukan verifikasi untuk memastikan warga yang benar-benar membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Dari jumlah tersebut, kita akan verifikasi lagi yang benar-benar membutuhkan bantuan untuk keselamatan kerjanya. Verifikasi ini akan dilakukan pemerintah desa bersama petugas kita fasilitator," ujar Wan Idris.

Ia menegaskan, perusahaan tidak akan menjadi satu-satunya pihak yang menanggung perlindungan pekerja rentan. Pemkab Siak akan membuka ruang kerja sama dengan perusahaan lain yang beroperasi di Kabupaten Siak, terutama perusahaan yang berada di sekitar wilayah desa tempat pekerja rentan tersebut tinggal.

"Untuk wilayah Desa Maredan, dari jumlah 393, tidak semuanya menjadi tanggungan perusahaan. Tapi kita tetap minta bantuan dengan perusahaan yang beroperasi di desa tersebut," katanya.

Menurut Wan Idris, pendekatan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun kolaborasi pemerintah dengan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) mereka. 

Dengan pola tersebut, cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal diharapkan semakin luas. Audiensi dengan PT ATM juga dirangkai dengan monitoring dan evaluasi Komite Gender perusahaan. Komite tersebut sebelumnya meraih penghargaan pada 2025 dan menjadi salah satu inovasi bidang Pemberdayaan Perempuan Dinsos PPPA Siak.

Dalam kunjungan itu, Dinsos PPPA Siak turut menyosialisasikan program Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), yakni Taman Asuh Ramah Anak, yang akan menjadi bagian dari penilaian kementerian.

Dinsos PPPA Siak selanjutnya berencana memperluas penjajakan kerja sama dengan perusahaan lain. Salah satunya dengan PT Ivomas di Kecamatan Kandis yang dijadwalkan berlangsung pada awal September 2026.

Langkah tersebut diharapkan menjadi bagian dari strategi Pemkab Siak memperluas jangkauan jaminan sosial bagi pekerja informal dan masyarakat rentan, sekaligus mendorong keterlibatan dunia usaha dalam perlindungan sosial masyarakat di wilayah operasional perusahaan. **

Berita Lainnya

Index