MIMBARRIAU.COM - Pengungkapan kasus narkotika di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru terus bertambah.
Hingga Agustus 2026, petugas telah menggagalkan penyelundupan 11.130,7 gram atau sekitar 11,1 kilogram sabu dari jalur udara.
Dari jumlah tersebut, terdapat 11 tersangka yang diamankan.
Selain sabu, petugas juga mengamankan 2.292 gram ganja dari tiga tersangka.
Kemudian 3.622 butir pil ekstasi dari empat tersangka serta pecahan ekstasi seberat 46 gram dari dua tersangka.
Teranyar, petugas kembali menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 1.004 gram atau sekitar 1 kilogram.
Kasus tersebut terungkap saat seorang pria berinisial AY (36) hendak terbang dari Pekanbaru menuju Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
AY diamankan saat berada di area pemeriksaan keberangkatan Bandara SSK II Pekanbaru.
Kepala Dinas Operasi (Kadis Ops) Lanud Roesmin Nurjadin (Rsn), Kolonel Pnb Andri Setiawan, mengatakan pengungkapan bermula ketika petugas Aviation Security (Avsec) melakukan pemeriksaan terhadap koper milik AY menggunakan mesin X-Ray.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas mencurigai isi koper sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di ruang pemeriksaan.
“Petugas Avsec bersama pihak pengamanan dari Lanud RSn mencurigai koper tersebut setelah dilakukan pemeriksaan melalui X-Ray. Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di ruang pemeriksaan,” kata Kolonel Andri.
Saat koper digeledah, petugas menemukan serbuk berwarna putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Barang tersebut disembunyikan di antara lipatan celana yang berada di dalam koper.
“Ditemukan serbuk berwarna putih yang disembunyikan di antara lipatan celana di dalam koper,” paparnya.
AY kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. **