Khariq Anhar Dituntut 6 Bulan Penjara Jelang Wisuda: Harapan Saya Dapat Kerja Bukan Penjara

Khariq Anhar Dituntut 6 Bulan Penjara Jelang Wisuda: Harapan Saya Dapat Kerja Bukan Penjara

MIMBARRIAU.COM - Mahasiswa Universitas Riau sekaligus aktivis Khariq Anhar dituntut enam bulan penjara atas kasus manipulasi informasi elektronik terkait unggahan meme "timpa teks" demo Agustus 2025 lalu. 

Khariq Anhar berharap bisa mendapatkan pekerjaan setelah menyabet gelar sarjana, bukannya masuk penjara.

Sebab dirinya menjalani wisuda kuliah pada Senin (19/8/2026) mendatang.

"Yang Mulia, izin bicara sebentar, bahwa saya tanggal 19 Agustus akan diwisuda dari kampus saya. Harapan saya, saya itu dapat kerja, bukan dapat penjara," kata Khariq di hadapan majelis hakim, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026).

Hakim pun kemudian meminta hal tersebut disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.

Khariq pun kembali menjawab bahwa hal yang disampaikannya merupakan pesan yang dititipkan oleh sang Ibunda di kampung halaman.

"Izin itu tadi pesan, harapan dari ibu saya, saya menyampaikan amanah untuk disampaikan kepada majelis hakim, Yang Mulia," ucap Khariq.

Adapun, setelah pembacaan tuntutan, Khariq menyebut akan menyampaikan pembelaan melalui nota pleidoi.

Awalnya, hakim meminta agar pleidoi dibacakan pada Senin tanggal 19 Agustus 2026, tepat di hari ketika Khariq diwisuda.

Khariq pun kemudian menyampaikan keberatannya dan meminta agar diundur, agar bisa mengikuti wisuda bersama orangtuanya.

Alhasil, majelis hakim pun menetapkan agenda pembacaan pleidoi akan digelar pada Selasa, 20 Agustus 2026.

"Saya usahakan setelah wisuda saya akan langsung kembali ke Jakarta untuk sidang," kata Khariq.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut aktivis Khariq Anhar dengan hukuman pidana 6 bulan penjara dalam kasus manipulasi informasi elektronik terkait unggahan meme "timpa teks" demonstrasi Agustus 2025.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Khariq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata salah satu JPU, Tri Yanti Merlyn saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang, Senin.

Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyoroti perbuatan Khariq yang menyunting tangkapan layar berita dari media Redaksi Kota berisi pernyataan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menggunakan aplikasi Canva.

Jaksa memandang tindakan tersebut memenuhi unsur kesengajaan sehingga dapat dilakukan tuntutan pidana.

"Terdakwa telah melakukan perbuatan dengan sengaja dalam bentuk kesengajaan sebagai maksud karena sejak awal terdakwa memang menghendaki terjadinya perubahan terhadap informasi elektronik, serta menghendaki hasil perubahan tersebut dipublikasikan kepada masyarakat," kata Merlyn. 

Menurut jaksa, editan "timpa teks" yang diunggah Khariq telah menggeser makna asli dari yang semula melarang elemen mahasiswa/pelajar ikut demo untuk mencegah anarkisme, menjadi sebuah ajakan turun ke jalan yang memancing keributan. **

Berita Lainnya

Index