Kabur Bersama Korban 15 Tahun, Terduga Pelaku Persetubuhan Diamankan Polsek Pujud

Kabur Bersama Korban 15 Tahun, Terduga Pelaku Persetubuhan Diamankan Polsek Pujud

MIMBARRIAU.COM – Unit Reskrim Polsek Pujud berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.

Penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial RH alias D dilakukan pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Mahato Km 2, Kepenghuluan Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan yang bersangkutan.

Peristiwa ini bermula pada Selasa (30/6/2026) ketika pihak keluarga menyadari korban, seorang anak perempuan berusia 15 tahun, tidak berada di rumah. Keluarga kemudian melakukan pencarian di sekitar wilayah Bagan Baru, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, namun korban tidak berhasil ditemukan.

Pencarian terus dilakukan hingga Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, pelapor menerima share location beserta pesan WhatsApp dari korban yang meminta agar keberadaannya tidak diberitahukan kepada seseorang bernama RH.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor bersama pihak keluarga langsung menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di kontrakan di wilayah Mahato Km 2, mereka mendapati terduga pelaku berada di dalam rumah tersebut dan segera mengamankannya.

Unit Reskrim Polsek Pujud yang menerima informasi dari masyarakat kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan membawa terduga pelaku ke Mapolsek Pujud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, penyidik Polsek Pujud masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. **

Berita Lainnya

Index