Polsek Pujud 'Gas Pol'! Dalam Sepekan, Residivis Narkoba Ke-4 Berhasil Diringkus di Simpang Buntal

Polsek Pujud 'Gas Pol'! Dalam Sepekan, Residivis Narkoba Ke-4 Berhasil Diringkus di Simpang Buntal

ROKAN HILIR – Unit Reskrim Polsek Pujud benar-benar menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. 

Belum genap satu minggu, Polsek Pujud kembali berhasil menggulung pemain narkoba. Kali ini, seorang residivis kambuhan berinisial JW alias Joko (35) diringkus saat asyik mengendarai motor di kawasan Simpang Buntal, Kepenghuluan Tanjung Medan, Jumat (17/4/2026) malam.

Penangkapan ini menjadi prestasi tersendiri karena merupakan pengungkapan kasus narkoba ke-4 hanya dalam kurun waktu satu minggu oleh jajaran Polsek Pujud.

Kapolres Rokan Hilir melalui Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si, membenarkan penangkapan tersebut. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pujud, IPDA Rendi Lopiga Tarigan, S.H., M.H., setelah menerima keresahan masyarakat terkait seringnya transaksi narkoba di wilayah Tanjung Medan.

"Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekira pukul 23.30 WIB, tim berhasil mengadang tersangka yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Verza hitam," ujar AKP Boy Setiawan.

Dengan disaksikan oleh Ketua Dusun setempat, polisi melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti yang disembunyikan dengan rapi.

Dari tangan tersangka Joko, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:

4 Paket Sabu (berat kotor 4 gram) yang disimpan dalam kaleng silver, 1 Butir Pil Ekstasi (berat kotor 0,71 gram), uang tunai sebesar Rp2.720.000,- yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan barang haram tersebut, timbangan Digital dan gunting yang ditemukan di dekat kandang ayam di rumah tersangka.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka JW alias Joko merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Bukannya bertaubat setelah keluar dari jeruji besi, ia justru kembali terjun ke dunia hitam narkotika hingga akhirnya kembali tertangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Pujud.

Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pujud untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Langkah cepat Polsek Pujud ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang merasa terbantu dengan bersihnya wilayah mereka dari pengaruh narkoba. 

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para bandar maupun pengedar di wilayah hukum Polsek Pujud. **

Berita Lainnya

Index