Polres Siak Tetapkan Oknum Guru SMP Islamic Center Sebagai Tersangka Kasus Ledakan Praktik Sains

Polres Siak Tetapkan Oknum Guru SMP Islamic Center Sebagai Tersangka Kasus Ledakan Praktik Sains

SIAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak resmi menetapkan seorang oknum guru honorer di SMP Islamic Center Siak berinisial (IP) sebagai tersangka. 

Penetapan ini buntut dari insiden meledaknya alat praktik sains yang mengakibatkan seorang siswa meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara. 

Guru tersebut dinilai lalai dalam mengawasi serta menyiapkan prosedur keamanan saat kegiatan praktik menggunakan senapan rakitan berbahan spiritus untuk simulasi sains.

"Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-satu, terdapat unsur kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP," ujar Kapolres dalam konferensi persnya.

Peristiwa tragis ini bermula saat sejumlah siswa melakukan praktik simulasi peluncuran menggunakan senapan rakitan. Namun, alat tersebut tiba-tiba meledak. 

Serpihan material ledakan mengenai bagian wajah dan kepala korban yang berada di lokasi. Meski sempat dilarikan ke RSUD Siak, nyawa siswa tersebut tidak tertolong.

Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sisa material alat praktik dan tabung spiritus yang digunakan. 

Saat ini, tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Di sisi lain, pihak sekolah menyatakan duka mendalam dan berkomitmen untuk kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan, serta melakukan evaluasi total terhadap seluruh kegiatan praktik di lingkungan sekolah guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. **

Berita Lainnya

Index