Menkum: RUU Disinformasi Atur Medsos, Bukan Media Mainstream

Menkum: RUU Disinformasi Atur Medsos, Bukan Media Mainstream
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, 18 November 2025. Tempo/Ervana

MimbarRiau.com - MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas mengklaim Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing (RUU Disinformasi) tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers. Menurut Supratman, penyusunan rancangan itu dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan kebutuhan nasional.

Ia menyoroti bahwa perkembangan dunia membuat penyebaran informasi di ranah digital kian sulit dikendalikan. “Jadi bukan untuk membatasi kebebasan pers, sama sekali tidak. Tetapi harus kita ingat juga bahwa dunia digital sudah berkembang luar biasa,” ujar Supratman, di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat, 13 Maret 2026.

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, RUU Disinformasi dan Propaganda Asing nantinya menyasar pengelolaan informasi di platform media sosial. Sebab, proses produksi dan penyebaran informasi melalui media sosial belum memiliki aturan yang tegas. “Yang mau kami benahi bukan media mainstream, tapi media sosial. Karena kendali itu bukan di kami,” kata Supratman.

Adapun saat ini, ujarnya, proses pembuatan aturan ini masih dalam tahap penyusunan naskah akademik di Kementerian Hukum. Maka dari itu, pemerintah belum menetapkan norma atau batasan terkait dengan subyek disinformasi dan propaganda asing.

Meski begitu, ujar Supratman, definisi 'disinformasi' yang dimaksud dalam rancangan UU ini adalah penyebaran informasi yang tidak benar. Sementara itu, ‘propaganda asing’ menyasar informasi yang berasal dari luar negeri. “Sebenarnya bukan soal asing atau tidak, tetapi berlaku bagi semua jenis informasi, baik di dalam maupun di luar,” kata Supratman.

“Jadi, kalau kemarin itu lebih kepada berita-berita yang disebarluaskan dari luar, memberi informasi dan akhirnya terserap di masyarakat," ujarnya kemudian.

Supratman mengatakan Kementerian Hukum masih merampungkan naskah akademik. Saat ini, Kementerian juga belum menyerahkan draf naskah akademik ke parlemen. Menurut dia, pemerintah belum mematok target waktu penyerahan rancangan UU ke Dewan Perwakilan Rakyat.

“Saat ini baru penyusunan karena memang kita punya kebutuhan untuk itu. Yang membuat khawatir kan kalau membatasi kebebasan teman-teman (pers) sebagai pilar demokrasi. Nah, percaya sama saya, itu tidak akan terjadi,” tutur Supratman.

Naskah akademik RUU tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing tersebar sejak pertengahan Januari 2026. Dalam naskah itu disebutkan bahwa penyusunan RUU memiliki urgensi untuk memberikan kepastian hukum terhadap penanganan disinformasi dan propaganda asing yang dapat mengancam kedaulatan informasi nasional, memecah belah persatuan bangsa, mempengaruhi proses demokrasi, serta melemahkan ketahanan nasional.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyatakan bahwa penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing bertentangan dengan konstitusi. Menurut YLBHI, pemerintah berencana membatasi kebebasan berekspresi yang diamanatkan dalam Pasal 28F dan 28E Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 28F UUD 1945 berbunyi bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Serta warga negara juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan informasi dengan memakai segala jenis saluran yang ada. Sementara dalam Pasal 28E UUD 1945 mengatur jaminan atas hak-hak dasar kebebasan individu yang salah satunya menyatakan pikiran dan sikap.

Menurut YLBHI, undang-undang yang disiapkan pemerintah bisa menjadi alat kriminalisasi baru. “YLBHI memandang rencana ini benar-benar ditargetkan untuk menyasar rakyat yang kritis, mengontrol informasi, menutup pendanaan dan dukungan terhadap lembaga-lembaga masyarakat sipil,” kata YLBHI dalam keterangan tertulis pada Kamis, 15 Januari 2026.

Lebih lanjut, YLBHI menilai bahwa komando penyusunan RUU yang berasal dari Presiden Prabowo Subianto ini menunjukkan wajah asli pemerintahan yang anti-kritik. Sejak lama, kata YLBHI, pejabat-pejabat di lingkaran Prabowo memperlihatkan gelagat alergi terhadap kritik yang disampaikan koalisi masyarakat sipil.

Hal itu juga dipertegas dengan pernyataan-pernyataan Kepala Negara yang kerap menuduh pihak asing sebagai aktor di balik kritik. “YLBHI memandang ini bagian utuh dari karakter kekuasaan yang semakin anti-kritik dan alergi terhadap suara rakyat yang mengangkat fakta-fakta, termasuk dari lembaga-lembaga masyarakat sipil.”

Berita Lainnya

Index