Diduga Sebar Fitnah, Akun Facebook Berinisial LK Dilaporkan M. Sahril Topan ke Polres Rokan Hulu

Diduga Sebar Fitnah, Akun Facebook Berinisial LK Dilaporkan M. Sahril Topan ke Polres Rokan Hulu

PASIR PENGARAIAN – Tokoh publik Rokan Hulu, M. Sahril Topan, ST, MM, resmi mengambil langkah hukum tegas terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial. Didampingi kuasa hukumnya, Sahril Topan melaporkan pemilik akun Facebook berinisial LK ke Polres Rokan Hulu pada Selasa (17/2/2026).

Laporan ini merupakan buntut dari unggahan akun tersebut yang dinilai tidak bijak dalam bersosial media dan menyerang kehormatan pelapor dengan narasi yang tidak berdasar (hoaks).

Dalam materi laporannya, Sahril Topan menjelaskan bahwa akun Facebook LK telah mengunggah postingan yang menuduh dirinya sebagai aktor di balik adu domba dan peristiwa pembakaran pos di Rantau Kasai.

Tak hanya narasi fitnah, akun tersebut juga menggunakan foto pribadi Sahril Topan tanpa izin untuk disebarkan secara luas.

"Yang jelas saya tidak ada urusan dengan pemilik akun tersebut, tidak ada masalah. Tetapi malah kena dampaknya serta difitnah dengan tuduhan yang tidak benar," tegas Topan saat memberikan keterangan. “Kita lanjut saja proses hukumnya.”

Kuasa Hukum pelapor, Feri Adi Pransista, SH, MH, menyatakan bahwa tindakan pemilik akun LK diduga kuat melanggar UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A.

"Langkah pelaporan ini diambil untuk memberikan pelajaran agar pengguna media sosial lebih bijak dalam berkomentar dan tidak menyebarkan fitnah. Kami sudah menyerahkan bukti-bukti berupa tangkapan layar (screenshot) postingan tersebut kepada pihak kepolisian," ujar Feri Adi Pransista.

M. Sahril Topan bukanlah sosok asing di Riau, khususnya di Kabupaten Rokan Hulu. Beliau memiliki rekam jejak yang panjang di dunia politik dan organisasi, di antaranya:

Mantan Wakil Ketua DPRD Rokan Hulu.
Mantan Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Riau (IKA-UIR).

Tokoh yang vokal memperjuangkan hak pekerja, termasuk menyerahkan pernyataan sikap pada peringatan May Day 2025 kepada Bupati Rokan Hulu.

Hingga saat ini, pihak Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu dilaporkan tengah mempelajari laporan tersebut dan akan memproses lebih lanjut pemilik akun LK guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. **

Berita Lainnya

Index