Polsek Panipahan Musnahkan 187.73 Gram Shabu Dari 3 Tersangka

Polsek Panipahan Musnahkan 187.73 Gram Shabu Dari 3 Tersangka

MimbarRiau.com - Kepolisian Sektor Panipahan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu - shabu di halaman Mapolsek Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, pada hari selasa (09/12/2025 sekitar pukul 10 : 00 Wib.

Turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut yakni Kapolsek Panipahan IPTU YOPI FERDIAN,S.H.,M.H.,M.Si
Camat Pasir Limau Kapas YAHYA KHAN, S.P,d.
Danposramil Panipahan PELDA TONI.
Ka. Puskesmas Simpang Kanan diwakili oleh  IQBAL SIREGAR, S.Kep. Penghulu Panipahan Darat SOFYAR.
Tokoh Masyarakat Tionghoa  Sdr. JOHNI Alias ACONG.
Kasat Tahti melalui virtual/online diwakili oleh BRIGADIR M. AZHARIZUL.
Ps. Kanit Reskrim Polsek Panipahan  AIPDA RAHMAD ILYAS
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri melalui virtual/online : AGUNG DWI WICAKSONO,S.H
Penasehat hukum / advokat tersangka melalui virtual/online : FITRIANI, SH.
Tersangka Narkotika jenis Shabu MUHAMMAD RAFI HALOHO, MUHAMMAD NUR, MUHAMMAD FAIZAL beserta personel Polsek Panipahan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/04/VIIl/2025/UNIT RESKRIM/POLSEK PANIPAHAN/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU Tanggal 19 Agustus 2025 dan Surat Keputusan Status Barang Bukti Narkotita Nomor : B-3483/L.4.20/Enz.1/08/2025, Tanggal 26 Agustus 2025 tentang :

Status Barang Sitaan Narkotika berupa :  6 (enam) bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 201.99 (dua ratus satu koma sembilan sembilan) gram, termasuk plastik bening sebagai pembungkusnya dengan rincian sebagai berikut :
a. Barang bukti narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 10 (sepuluh) gram dikirim k Labor Polda Riau untuk pemeriksaan laboratorium, sisa dari Labor tersebut Untuk pembuktian perkara di persidangan.*
b.Barang bukti narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 187.73 (seratus delapan puluh tujuh koma tujuh tiga) gram *untuk dimusnahkan.*
c. Pembungkus barang bukti berupa 6 (enam) plastik bening klip yang digabung menjadi satu dengan berat 4.26 (empat koma dua enam) gram.

Kapolsek Panipahan IPTU YOPI FERDIAN,S.H.,M.H.,M.Si, meminta semua pihak untuk bersama mendukung dalam pemberantasan narkotika, selain menghancurkanMenghancurkan generasi muda narkotika dapat menimbulkan terjadinya tindak pidana lainnya, serta menekankan kepada seluruh personil agar tidak terlibat tindak pidana narkotika "kepada semua pihak mari bersama kita mendukung dalam pemberantasan narkotika di Wilayah hukum Polsek Panipahan ini, " ujarnya.

Lebih lanjut di katakannya, adapun Narkotika jenis sabu tersebut dilakukan pemusnahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/04/Vlll/2024/UNIT RESKRIM/POLSEK PANIPAHAN/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU Tanggal 19 Agustus 2025 dengan tersangka sebagai berikut.

1.Nama : MUHAMAD RAFI HALOHO Alias HOTMA
Umur/Ttl : 39 Th, Aek Kanopan, 02-05-1986
Pekerjaan : Ojek
Suku : Batak
Alamat : Dusun ll Damuli Kec. Kualuh Pekan Kab. Labura PROV. Sumut

2.Nama : MUHAMAD NUR Als. MAMAT
Umur/Ttl : 28 Th, Sei Merdeka, 23-07-1997
Pekerjaan : Buruh
Suku : Batak
Alamat : Dusun Vl Labuhan Bilik Kel. Labuhan Bilik Kec. Panai Tengah Kab. Labuhan Batu PROV. Sumut

3.Nama : MUHAMMAD FAIZAL Alias ICAL
Umur/Ttl : 24 Th, Panipahan, 21-03-2001
Pekerjaan : Tidak bekerja 
Suku : Batak
Alamat : Jl. Bhakti GG Bhakstar Kep. Panipahan Darat Kec. Pasir Limau Kapas Kab. Rohil

Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan : berat bersih 187.73 (seratus delapan puluh tujuh koma tujuh tiga) gram.

"barang bukti dimusnahan dengan cara barang bukti narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam blender dan dicampur dengan air kemudian dicampur bubuk detergen lalu di lakukan pengilingan menggunakan blender hingga halus" terangnya.

Iptu Yopi menjelas,  Setelah diblender dengan halus kemudian airnya dituangkan ke dalam parit dengan disaksikan oleh tersangka.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis shabu - shabu selesai sekira pukul 11.00 wib, dan selama giat berlangsung situasi aman terkendali" pungkasnya.(Bhr)

Berita Lainnya

Index