Dinas PUPR Inhu diduga batalkan Pemenang Tender Gedung Kejari tanpa pemberitahuan Resmi

Dinas PUPR Inhu diduga batalkan Pemenang Tender Gedung Kejari tanpa pemberitahuan Resmi

INHU  – Proses tender pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2025 menuai sorotan. Pemenang tender pertama, PT. Bengkalis Power Construction, diduga dibatalkan tanpa pemberitahuan alasan resmi oleh Dinas PUPR Inhu.

Padahal sesuai regulasi LKPP, setiap pembatalan pemenang wajib disertai alasan jelas secara tertulis agar penyedia dapat menggunakan hak sanggah. Dalam kasus ini, perusahaan pemenang awal mengajukan penawaran Rp2,842 miliar, lebih rendah dari HPS Rp3,486 miliar. Namun tender diulang, dan pemenang baru ditetapkan CV. Anugerah Perdana Engineering dengan nilai Rp3,151 miliar, atau lebih mahal sekitar Rp309 juta dari penawaran awal.

Ketua LSM Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau, Hariyadi, SE, menilai hal ini berpotensi menabrak prinsip transparansi. “Jika ada alasan pembatalan, mestinya disampaikan secara tertulis. Tanpa penjelasan, publik wajar mempertanyakan objektivitas tender ini,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Inhu, Arif Sudariyono belum memberikan tanggapan resmi saat dihubungi oleh wartawan untuk dimintai klarifikasi. Upaya konfirmasi terus dilakukan untuk mendapatkan penjelasan resmi terkait dugaan pembatalan sepihak yang kini menjadi sorotan publik. **

Berita Lainnya

Index