Minas - sekitar jam 13.00 wib Andre peron meranti sebagai pembeli sawit seputaran minas menyuruh anggota rifnaldo atau rinal menjemput buah sawit yg di panen oleh lao yg pengakuan nya sawit keluarga kakek nya yg terletak tidak jauh dari simpang mandi angin , Gs 3 minas barat kecamatan Minas kabupaten Siak
Perkiraan sawit di muat denga berat lebih kurang 600 kg , setelah lebih kurang 1 km dari lokasi tempat muat sawit tersebut, mobil koldisel dengan nomor polisi BM 9942 YU, tiba tiba di hadang oleh salah seorang warga dengan inisial JU, juga pemilik peron di area GS 3 minas barat , kecamatan Minas kabupaten Siak, bersama masyarakat yang di perkirakan 20 orang.
Mereka menghadang dan meminta mobil untuk berhenti, ketika mobil berhenti, JU langsung melakukan tindakan, kekerasan kepada sopir mobil coldisel, juga diduga melakukan penganiayaan kepada sopir, bahkan melakukan pembakaran terhadap mobil colt diesel, dan dengan angkuh nya JU mengatakan Akan bertanggung jawab kepada Polsek minas dan Kapolda riau.
Dengan sikap angkuh pelaku, sehingga menimbulkan emosional masyarakat minas, khusus nya masyarakat Meranti, sehingga beberapa tokoh masyarakat melakukan rapat mendadak untuk menyikapi kejadian tersebut, rapat dilakukan malam hari yang di hadiri beberapa tokoh masyarakat, tokoh muda Meranti hadir pada saat rapat zal kaliang ketua pemuda Merantih, Mustafa Kamil dan RT RW SE dusun Meranti kelurahan Minas jaya kecamatan Minas,
Dalam rapat tersebut para tokoh masyarakat melakukan menghimbau agar masyarakat Meranti tidak terpancing dengan hal hal yg tidak di inginkan, kita akan sikapi persoalan ini sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku di negara kita, namun kita akan kawal terus perkara ini, juga kita akan mohon pendampingan kepada organisasi Ikatan Minang minas ,IKM Riau ,Ikatan Keluarga Luhak Agam Riau, Gonjong Limo Minas dan tokoh tokoh minang Minas
Mustafa Kamil berharap kepada penegak hukum untuk menindak pelaku yang anarkis, dan melakukan penyidikan untuk di limpahkan ke kejaksaan, untuk di sidangkan di pengadilan negri, sehingga korban mendapat kan keadilan yang seadil adil nya, tegas Kamil.**