Gerak Cepat, Polsek Bagan Sinembah Ringkus 3 Penyalahguna Sabu di Kebun Sawit Km 37

Gerak Cepat, Polsek Bagan Sinembah Ringkus  3 Penyalahguna Sabu di Kebun Sawit Km 37

Rohil - Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil lakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan sabu-sabu yang sering terjadi di Jln Lintas Riau-Sumut Km. 37 Kepenghuluan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil. Sabtu 27 Januari 2024 Pukul 17.00 WIB.

Tak butuh waktu lama, Inisial SR alias Rizal (33) alamat Jln. Lintas Riau-Sumut Km. 38 Kepenghuluan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya. R. Manurung alias Robet (39) alamat Jln. Lintas Riau-Sumut Pekan Km. 37 Kepenghuluan Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya dan PM alias Mimin (26) alamat Dusun Sei Kayangan Kepenghuluan Balai Jaya Kecamatan Balai Jaya. Diringkus bersama barang bukti seberat kotor 1,9 gram.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk MM membenarkan adanya Pengungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu oleh Polsek Bagan Sinembah.

Awalnya, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Panit I Opsnal Reskrim Iptu Reymond Basir, S,H mendapat informasi bahwa di TKP tepatnya diareal perkebunan kelapa sawit milik warga setempat, sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. informasi tersebut dilaporkan kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri S.sos, M,H

Selanjutnya Kapolsek memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di alamat yang dimaksud, dan disana didapati 2 orang laki-laki sedang berjalan diareal perkebunan kelapa sawit, lalu tim langsung mendatangi keduanya, pada saat melihat kedatangan tim, salah satu dari orang tersebut hendak melarikan diri dan langsung dikejar dan ditangkap hingga dijatuhkan berikut satu orang lainnya juga diamankan.

Dilakukan penggeledahan badan dan dari saku celana bernama saudara SR alias Rizal ditemukan uang sebanyak Rp. 400.000,- yang diakuinya sebagai uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu, dan 1 unit Handphone merek Vivo warna Hitam, namun saat dilakukan penggeledahan terhadap saudara di duga pelaku mengaku bernama R. Manurung alias Robet, tidak ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya diinterogasi dan saudara SR alias Rizal, mengakui ada menyimpan sebanyak 12 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu siap edar yang diletakkan diatas tanah dengan ditutup oleh sebuah karung pupuk yang berjarak sekira 3 meter dari saudara SR alias Rizal lagi bahwa barang bukti narkotika yang berhasil ditemukan saat itu diperoleh dari saudara PM alias Mimin.

Berbekal pengakuan tersebut, tim opsnal melakukan pengembangan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap saudara PM alias Mimin yang sedang makan di Warung Nasi Uduk yang berlokasi di Balam Km. 36  Kecamatan Balai Jaya. Setelah digeledah,
dari saku celana ditemukan dompel berisikan uang sebanyak Rp. 1.500.000; (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diakui sebagai uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu,

Selanjutnya saat ditanyai saudara PM alias Mimin mengakui bahwa ada menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu kepada saudara SR alias Rizal untuk dijual atau diedarkan kembali, atas pengakuan masing-masing tersangka tim opsnal membawa ketiga tersangka dan barang bukti dibawa kepolsek bagan sinembah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Iptu Yulanda Alvaleri.

BB yang dibawa bersama ketiga saudara tersangka, Uang tunai sebanyak Rp. 1.900.000,- 12 paket pelastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol plastik merek Lasegar,  1 unit Handphone merek VIVO Y27 warna Hitam dan 1  buah mancis warna Hijau.

Hasil tes urine tersangka telah dilakukan dan ketiganya positif Methaphetamin, tersangka berperan sebagai Memiliki, menyimpan, menguasai, menjual atau mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu, dengan demikian disangkakan Positif (+)  Metamfetamin Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.,' imbuhnya. (Manik) 

Berita Lainnya

Index