Curi Uang Tabungan Adik di Lemari, Seorang Pengangguran Ditangkap Polsek Bangko

Curi Uang Tabungan Adik di Lemari, Seorang Pengangguran Ditangkap Polsek Bangko

Rohil, Mimbarriau.com -- SU alias Sabar (38) akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil di Jln Pusara Hilir, Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. Selasa 16 Januari 2024. Pukul 15.00 WIB.

Pria mengaku tidak bekerja itu ditangkap atas laporan polisi korban Sabir Husin (36) yang tidak terima uang tabungan miliknya bersama istrinya bernama Emayanti, dicuri di lemari di rumahnya yang terletak di jln Pusara Hilir, Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Jumat, 12 Januari 2024, Pukul 21.00 Wib. sebesar Rp 4 juta rupiah. Dan penangkapan dilakukan setelah pihak berwajib memeriksa CCTVnya.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) oleh Unit Reskrim Polsek Bangko.

Ketika Pelapor pulang belanja dari Kota dan sesampainya di rumah melihat gembok pintu tengah sudah terbuka, kemudian Saksi Emayanti (Istri Pelapor) merasa curiga dan langsung menuju lemari kamar Pelapor dan melihat di dalam lemari ada sebuah kaleng Tabung Plastik bertutup warna merah yang sebelumnya di dalamnya berisikan uang milik pelapor sebesar Rp.4.000.000,- sudah tidak ada lagi.

Kemudian Pelapor merasa curiga dengan abang Pelapor yaitu saudara  SU alias Sabar (Terlapor), dimana Terlapor tinggal bersama di rumah Pelapor sudah dua hari tidak pulang ke rumah, yang mana sebelumnya Terlapor juga pernah mencuri Hand Phone milik Pelapor.Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.4. juta rupiah, Kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Bangko," jelas Iptu Yulanda Alvaleri S Trk.

Setelah Laporan diterima, kemudian Kapolsek Bangko Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H. memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bangko untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara curat tersebut dengan mendatangi TKP, Cek TKP, mencari rekaman video CCTV, melakukan interogasi saksi2, dan tindakan kepolisian lainya. Hasil penyelidikan oleh Unit Reskrim kuat dugaan pelaku adalah saudara SU alias Sabar abang kandung korban.

Dan Unit Reskrim Polsek Bangko mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di Kepenghuluan Bagan jawa (Tepatnya di dalam rumah).Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko menuju rumah tersebut, sesampainya di rumah tersebut benar ada 1 orang laki-laki yang sedang tidur,

Kemudian langsung mengamankannya dan melakukan introgasi dan ianya mengaku telah melakukan pencurian (tepatnya di Rumah Pelapor) dengan cara merusak gembok pintu tengah menggunakan obeng. Lalu kemudian Tim melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut.

Kemudian hasil dari penggeledahan di rumah tersebut ditemukan 1 buah Tabung Plastik Bewarna Merah,1 buah kunci gembok pintu trali. Setelah itu Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut, sangkaan adalah Pasal 363 KHUPidana," terang Iptu Yulanda Alvaleri. (Manik/MR)

 

Berita Lainnya

Index