Edar dan Konsumsi Sabu, 2 Pria Digerebek Polsek Bagan Sinembah Dirumah Kontrakan

Edar dan Konsumsi Sabu, 2 Pria Digerebek Polsek Bagan Sinembah Dirumah Kontrakan

Rohil, Mimbarriau.com -- Diduga lakukan peredaran dan konsumsi Sabu di Rumah Kontrakannya, 2 Pria memiliki alamat sama di Jln R.A Kartini Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah. Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil. Rabu 17 Januari 2024.Pukul 14.00 WIB.

Inisial JD Simarmata alias Dika ( 35) dan BS Harahap alias Budi (39) tertangkap setelah petugas menggerebek keduanya di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jln Hangtuah Kel. Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. Atas informasi dari masyarakat dan terbukti dengan adanya temuan seberat kotor 2.37 gram barang bukti sabu sabu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk membenarkan adanya Pengungkapan perkara dugaan Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu oleh Polsek Bagan Sinembah.

"Didapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP ini sering terjadi transaksi narkotika, setelah mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek bagan Sinembah Iptu Nicho Try Hardianto, S.TR.K, MM beserta anggota opsnal langsung menuju tempat yang dimaksud, dan sekaligus langsung menghubungi RT setempat.

Selanjutnya menggrebek rumah kontrakan yang diduga sebagai sarang transaksi Narkotika jenis shabu, dan setelah menggrebek rumah kontrakan yang digunakan oleh sekelompok orang untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu, Tim opsnal yang didampingi RT setempat melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang berada di rumah kontrakan tersebut.

Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 6 paket Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik bening berada di atas plafon yang sengaja diletakkan oleh salah satu tersangka ketika sedang bersembunyi dari kejaran pihak kepolisian, dan kemudian ditemukan barang bukti yang lainnya berupa 1 unit Handphone merek Realme warna biru dan uang tunai sebesar Rp.1.667.000, Selanjutnya barang bukti beserta kedua orang Tersangka dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pengusutan lebih lanjut," jelas Iptu Yulanda Alvaleri S Trk.

Untuk diketahui peran kedua saudara tersangka ini adalah membantu mengedarkan dan bersama-sama mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu. Untuk BB ada 6 paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 1  unit Handphone Merek Realme warna biru dan Uang tunai sebesar Rp.1.667.000,-

Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya keduanya positif, Metaphetamine, serta untuk dakwaan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114  Ayat (1)jo pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," imbuhnya. (Manik/MR)

 

Berita Lainnya

Index