Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Polres Siak Amankan Tiga Orang Pria dan 1 Orang Wanita

Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Polres Siak Amankan Tiga Orang Pria dan 1 Orang Wanita

SIAK, Mimbarriau.com -- Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap satu orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu diKampung dalam KM. 8 RT.004 RW. 003 Gg. Sehati Kamp. Perawang Barat Kec. Tualang Kab. Siak. (15/01/2024).

DS(41), HG (41), PN(38) dan DD (39) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 12 (dua belas) paket diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor  2,46 (dua koma empat puluh enam) gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH, Kamis (18/1/24) menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Riza.

Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan dari hasil penyelidikan ada hari Senin tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP RIZA EFFYANDI, SH., MH mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Jl. Kampung dalam KM. 8 RT.004 RW. 003 Gg. Sehati Kamp. Perawang Barat Kec. Tualang Kab. Siak.

Berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP RIZA EFFYANDI, SH., MH memerintahkan personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh AIPDA JHON HENDRO NAPITUPULU untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian Pada hari Senin tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib personil Sat Resnarkoba polres siak melakukan Pengrebekan di Jl. Kampung dalam KM. 8 RT.004 RW. 003 Gg. Sehati Kamp. Perawang Barat Kec. Tualang Kab. Siak, dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan yang berada di dalam kamar, yang mengaku bernama Sdr. DS, Sdr. HG, Sdr. PN dan Sdr. DD, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Sdr. DD ditemukan 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu yang disimpan dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek HD.

Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap sdr. DN ditemukan 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu yang disimpan dalam 1 (satu) buah kotak soflens. kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Sdr. PN ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang disimpan dalam saku celana sebelah kiri.

Kemudian dilakukan penggeledahan kepada Sdr. HG ditemukan 1 (satu) paket Narkotika Jenis shabu yang disimpan dalam sebuah kotak masakara. Setelah itu dilakukan introgasi kepada sdr. DS bahwa benar 12 (dua belas) paket diduga narkotika jenis shabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari Sdr. DIKO (DPO). ”Terang AKP Riza.

Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,  tutup AKP Riza. (Manik/MR)

 

Berita Lainnya

Index