Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Amankan Satu Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Amankan Satu Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

SIAK, Mimbarriau.com -- Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Polres Siak Polda Riau menangkap satu orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di Jalan Pertamina kampung Sialang Palas Kec. Lubuk dalam Kab. Siak. (14/01/2023).

KN (31) diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam dengan barang bukti 2 (Dua) Paket Plastik kecil Diduga Narkotika Jenis Shabu Dengan Berat Kotor 0,76 (Nol koma tujuh puluh enam).

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K.,M.S.I melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul,S.H., M.H menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP Januar.

Lanjut AKP Januar menjelaskan dari hasil penyelidikan pada Hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 22.00 wib Sewaktu Kanit Propam Polsek Lubuk dalam Aipda J. Simbolon bersama personil berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka an. AHMAD YANI dalam perkara narkotika yang di duga jenis Shabu-shabu.

Selanjutnya Kanit Propam Polsek Lubuk dalam bersama personil kembali melakukan pengembangan dilapangan dengan cara menyuruh tersangka Ahmad Yani menghubungi orang yang memberikan narkotika jenis Shabu shabu tersebut kepadanya dengan cara dibeli.

Lalu setelah di hubungi personil Langsung menuju Simpang Eva di Jalan Pertamina Kampung Sialang Palas Kec. lubuk dalam kab Siak dan menunggu di depan Alfamart, dan sekira jam 23. 00 wib ada mobil warna hitam datang dan parkir di depan Alfamart tepatnya di samping mobil personil dan langsung pergi dengan berjalan kaki ke warung pecel lele yg berada di samping alfamart, lalu personil menanyakan apakah itu kawan tersangka.

Kemudian di karenakan tersangka masih ragu tersangka memperhatikan ciri ciri orang nya, dan sekitar 5 (lima) menit memperhatikan tersangka memastikan bahwa itu orangnya, kemudian personil langsung mengamankan orang tersebut  dan menanyakan mana narkotika lainnya.

Kemudian orang tersebut sewaktu di tanyakan personil sempat mengelak dan setelah personil mengatakan bahwa kawan tersangka sudah diluan tertangkap ianya baru mengakui bahwa sewaktu ianya sampai di warung pecal lele tersangka sudah curiga dengan personil dan langsung ke belakang warung pecal lele tepatnya di samping kamar mandi dan menyimpan Narkotika di bawah karpet.

Selanjutnya personil membawa tersangka untuk mengambil narkotika Shabu Shabu yang di simpan nya di bawah karpet dan menemukan 2 (dua) narkotika jenis Shabu Shabu Plastik Ukuran Kecil.

“Dilakukan introgasi bahwa tersangka mengakui 3 (Tiga) paket diduga Narkotika Jenis Shabu berat kotor 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram. ”Terang AKP Januar.

Diterangkan juga Personil Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam dan Sepeda motor yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”, tutup AKP Januar. (Manik/MR)

 

Berita Lainnya

Index