Lagi-lagi Yayasan Riau Madani Menangkan Gugatan Kebun Dalam Kawasan Hutan

Lagi-lagi Yayasan Riau Madani Menangkan Gugatan Kebun Dalam Kawasan Hutan

Bangkinang, MimbarRiau.com -- Setelah melakukan persidangan sekian lama maka pada Hari Senin, 4 Desember 2023 pengadilan Negeri Bangkinang membacakan hasil putusan sidang Gugatan Yayasan Riau Madani terhadap tergugat Roden yang melakukan penguasaan kawasan hutan di rubah menjadi kelapa sawit.

Dalam perkara ini Roden selaku tergugat utama nya dan turut Tergugat menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Dalam persidangan Yayasan Riau Madani Menunjuk Dr (cd) Surya Darma S.Ag. SH. MH.

Dalam amar putusan nya pada pokok perkara, dengan Nomor Perkara 34/Pdt.G/LH/2023/PN Bkn, Jenis Perkara Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup, Hakim Andy Simbolon SH.MH mengabulkan gugatan Penggugat Yayasan Riau Madani untuk seluruhnya menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum "Tulis Hakim dalam putusan nya.

Pada saat hakim mambacakan putusan itu, esepsi dari tergugat di tolak semuanya. Kebun kelapa sawit tersebut merupakan kawasan THURA SSH Yang sudah lama dikuasai oleh tergugat. Namun tidak pernah tersentuh Hukum. Naas kali kebun nya di gugat oleh yayasan Riau Madani yang sangat perhatian terhadap lingkungan hidup. Dengan dikabukan nya gugatan penggugat maka tergugat harus mengembalikan kebun kelapa sawit menjadi hutan kembai. (Darbi/MR)

 

Berita Lainnya

Index