Sengketa Lahan Enclave PT Rapala dengan Masyarakat Desa Perkebunan Sungai Iyu Aceh Tamiang Belum Tuntas

Sengketa Lahan Enclave PT Rapala dengan Masyarakat Desa Perkebunan Sungai Iyu Aceh Tamiang Belum Tuntas
Ket Fhoto : Direktur Eksekutif, LSM LembAHtari, Sayed Zainal M, SH dan Tim.

Aceh Tamiang, MimbarRiau.com -- Sengketa lahan enclave antara masyarakat Desa Perkebunan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang dengan PT Rapala hingga saat ini belum tuntas.

Hal ini terungkap dalam rapat tertutup yang digelar antara masyarakat, PT Rapala, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang pada Senin (23/10/23).

Dalam rapat tersebut, diketahui bahwa Pansus DPRK Aceh Tamiang telah mencapai kesepakatan terkait sengketa lahan enclave yang melibatkan tiga titik dengan total luas 34,9 hektar. Namun, hingga saat ini rekomendasi dari Pansus tersebut belum diimplementasikan.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) Nomor: 73/HGU/BPN RI/2014, yang diterbitkan pada tanggal 14 April 2014, Bupati Aceh Tamiang hanya memiliki kewenangan untuk mengajukan surat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN RI, melalui Kantor Wilayah BPN Aceh, untuk membebaskan tanah seluas 10,7 hektare di wilayah Desa Perkebunan Sungai Iyu dari areal Hak Guna Usaha (HGU) PT. Rapala.

Hingga saat ini, masyarakat hanya menerima lahan seluas 1,1 hektar, dan hanya sekitar 1 hektar dari lahan tersebut yang dapat dihuni atau dimanfaatkan. Keadaan ini menjadi dasar pertimbangan serius terkait adanya indikasi pembohongan dan rekayasa yang mungkin terlibat dalam proses perpanjangan HGU pada tahun 2014.

Direktur LembAHtari Aceh Tamiang, Sayed Zainal, mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan sikap dan keterangan pers yang sesungguhnya kepada publik untuk memastikan bahwa isu ini diperhatikan dan dipahami dengan baik.

Meskipun telah ada kesepakatan, hingga saat ini rekomendasi dari Pansus tersebut belum diimplementasikan oleh Pimpinan DPRK Aceh Tamiang dan Komisi I, atau oleh anggota yang terkait dengan temuan dan situasi di tiga titik enclave tersebut.

Masyarakat perlu mengetahui bahwa upaya penyelesaian sengketa lahan ini belum sepenuhnya terealisasi dan perlu mendapat perhatian serius, "kata Sayed.

Kondisi tersebut telah memunculkan pertanyaan, apakah Wilayah Administrasi Desa Perkebunan Sungai Iyu masih ada secara fisik, dan apakah para wakil rakyat telah melakukan upaya untuk mencari tahu mengenai masalah ini, "imbuhnya.

"Kami meminta kepada semua pihak terkait untuk serius menyelesaikan sengketa lahan ini. Masyarakat sudah lama menderita akibat sengketa ini," kata Sayed Zainal.**(tarm/MR)

Berita Lainnya

Index