Mengaku Khilaf, Suami Bunuh Istri di Riau

Mengaku Khilaf, Suami Bunuh Istri di Riau

PEKANBARU,MimbarRiau.com - GN alias Awan (24) membunuh istrinya, Syarifah (24), di Desa Sungai Lokan, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Menurut Kapolres Inhil AKBP Norhayat, peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada Rabu (18/10/2023) sekitar pukul 05.30 WIB.

"Pelaku melukai istrinya dengan menggunakan parang, yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Norhayat dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (20/10/2023).

Pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci motif pelaku membunuh istrinya tersebut. Sebab pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Inhil.

"Untuk motif saat ini belum bisa dijelaskan secara rinci, karena masih dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan terkait motifnya," tutur Norhayat.

Norhayat menjelaskan, pelaku yang bekerja sebagai petani itu awalnya melaksanakan shalat subuh berjamaah bersama ayah dan ibunya.

Sementara istrinya, Syarifah tak ikut shalat karena sedang datang bulan. Selesai shalat, ayah dan ibu pelaku, Yahya dan Satma, melanjutkan zikir dan berdoa.

"Tersangka yang awalnya ikut berdoa usai shalat, tiba-tiba dilihat saksi (Yahya) sudah posisi berdiri dan memegang sebilah parang dan melukai kepala istrinya," kata Norhayat.

Korban pun berteriak. Ayah pelaku langsung berdiri menahan pelaku dengan memeluknya dari belakang.

Namun, pelaku terus menebaskan parang ke kepala dan tangan korban. Kemudian, pelaku ditarik ayahnya hingga mereka terjatuh.

"Saksi kemudian meminta pelaku menyerahkan parang. Selanjutnya, tersangka menyerahkan parang dan diamankan ke semak-semak," sebut Norhayat.

Teriakan korban, rupanya terdengar tetangganya, M Nur. Tetangganya ini mendatangi lokasi kejadian dan melihat korban tergeletak di lantai dengan kondisi bersimbah darah.

Pelaku mendekati M Nur dan mengaku terlanjur marah dan khilaf. M Nur kemudian mencari bantuan warga sekitar.

Tak lama kemudian, polisi datang ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.

Norhayat mengatakan, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka robek di wajah, kepala, tangan, dan perut.

"Korban mengalami luka cukup banyak di tubuhnya yang menyebabkan kematian," kata Norhayat.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan polisi, berupa 1 bilah parang sepanjang 90 sentimeter, baju, celana, bra yang terdapat bercak darah, dan 1 buah alat pengupas kelapa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Chdy)

Berita Lainnya

Index