BLBI Belum Selesai

BLBI Belum Selesai

JAKARTA - Pemerintah melunasi utang obligasi BLBI Rp 218,3 triliun ke BI. Penagihan kepada penerimanya belum selesai.

Untuk pertama kali, Suahasil Nazara memimpin konferensi pers APBN Kita sebagai Menteri Keuangan di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, pada 18 September 2026. Salah satu yang menjadi sorotan media dalam pemaparan Suahasil adalah kewajiban surat utang obligasi untuk penanganan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada krisis 1997-1998.

Menurut Suahasil, pemerintah telah melunasi utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia. "Ini juga adalah suatu prestasi," kata Suahasil dalam konferensi pers tersebut.

Pemerintah melunasi utang obligasi BLBI kepada BI dengan menggunakan surplus BI yang disetorkan ke kas negara dalam pos anggaran kekayaan negara dipisahkan (KND) yang masuk kantong penerimaan negara bukan pajak. Dari Januari-Agustus 2026, surplus BI yang disetor untuk membayar obligasi BLBI mencapai Rp 55 triliun.

Pasal 62 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menyebutkan sisa surplus BI setelah dikurangi cadangan tujuan dan cadangan umum diserahkan kepada pemerintah. Adapun penjelasan pasal tersebut menerangkan sisa surplus yang merupakan bagian pemerintah lebih dulu digunakan untuk membayar kewajiban pemerintah kepada BI. Di antaranya utang obligasi BLBI.

Empat hari setelah konferensi pers APBN Kita atau pada 22 September 2026, Presiden Prabowo Subianto memanggil Suahasil ke Istana Merdeka. Salah satu agenda yang dibahas adalah pelunasan utang obligasi BLBI.

Setelah pertemuan dengan Presiden, Suahasil mengatakan pelunasan obligasi BLBI sebesar Rp 218,3 triliun yang selesai pada 24 Agustus 2026 merupakan hubungan utang-piutang antara pemerintah dan BI. Sementara itu, piutang negara dari para obligor dan debitor BLBI masih terus dikejar.

Berdasarkan laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2025 Badan Pemeriksa Keuangan, terdapat sebanyak 25.306 debitor BLBI yang belum melunasi utangnya sebesar Rp 211,02 triliun per 30 Juni 2025.

Menurut Suahasil, setelah masa tugas Satuan Tugas BLBI berakhir pada 2024, upaya penagihan utang para debitor dan obligor BLBI kini dilakukan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Untuk membahas soal BLBI, jurnalis, Anastasya Lavenia Yudhi, mewawancarai peneliti ekonomi Center of Reform on Economics, Yusuf Rendy Manilet. Peraih gelar Master of Economics of Development dari Universitas Gadjah Mada ini kerap menulis tentang finansial hingga ekonomi makro.

Selain itu, Anastasya mewawancarai guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Rahma Gafmi. Dia adalah profesor ilmu moneter dan perbankan yang kerap menulis di sejumlah media massa.

Baik Rendy maupun Rahma satu kata dalam satu hal: pelunasan utang obligasi BLBI belum berarti seluruh persoalan BLBI sudah selesai. Pekerjaan rumah terberat pemerintah adalah mengejar sisa tagihan dari para obligor dan debitor yang mangkir.

Anastasya juga menghubungi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk meminta penjelasan soal penagihan ke para obligor dan debitor. Namun yang menjawab langsung Humas Kementerian Keuangan.

Anastasya menulis artikel utang BLBI dalam artikel "Urusan BLBI Belum Tuntas Meski Utang Pemerintah Lunas". Selain itu, dia melengkapinya dengan satu tulisan sejarah BLBI dalam artikel "Awal Mula Kisruh BLBI". ***

Berita Lainnya

Index