PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat, menyampaikan langsung Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) kepada wajib pajak.
SPPT PBB-P2 tidak hanya disampaikan kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, tapi juga kepada wajib pajak yang sudah memenuhi kewajiban perpajakan.
Penyampaian SPPT PBB-P2 dipimpin secara langsung oleh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Tengku Denny Muharpan, Jumat (11/9/2026).
Untuk SPPT PBB-P2 yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu disampaikan kepada PT Angkasa Pura II, di Rumah Makan Pondok Patin.
Sementara untuk SPPT PBB-P2 yang menunggak disampaikan kepada pimpinan sekolah Darma Yudha. Pihak sekolah didorong segera melunasi kewajibannya sebelum jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pada 30 September 2026.
Dikatakan Tengku Denny, penyampaian SPPT PBB-P2 tersebut merupakan bentuk komitmen Bapenda Kota Pekanbaru guna mendorong kepatuhan wajib pajak agar membayar pajak tepat waktu.
Dengan adanya transparansi, Pemko Pekanbaru berharap dapat memotivasi wajib pajak untuk lebih semangat lagi memenuhi kewajiban perpajakan.
"Sinergitas ini perlu diperkuat agar potensi yang memiliki kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) konsisten membayar pajak sesuai dengan ketetapan yang berlaku," ucap Tengku Denny. ***

