JAKARTA - Rencana gugatan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Denny Indrayana terkait ijazah SLTA Wapres Gibran Rakabuming Raka berpeluang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan pemerhati hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan, Minggu 6 September 2026.
"Gugatan Denny Indrayana bakal sia-sia jika tujuannya untuk membatalkan posisi Gibran sebagai Wapres," kata Edi.
Pasalnya, menurut Edi, hasil Pilpres 2024 sudah diputus MK pada 22 April 2024 dan putusan tersebut bersifat final.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (Adihgi) ini, persoalan dugaan ketidakabsahan dokumen pendidikan tidak bisa serta-merta dijadikan pintu untuk membuka kembali hasil Pilpres 2024 yang telah berkekuatan hukum final.
“Harus jelas dulu objek gugatannya, kewenangan MK, kedudukan hukum penggugat, serta hubungan persoalan ijazah dengan hasil Pilpres. Jangan sampai persoalan administrasi atau dokumen pendidikan dipaksakan menjadi alasan membatalkan hasil pemilu,” kata Edi.
Edi juga menilai klaim bahwa Gibran akan diberhentikan sebagai Wapres jika gugatan tersebut dikabulkan MK, terlalu jauh.
“Pemberhentian Wapres bukan perkara sederhana," kata Edi.
Edi menegaskan bahwa ada mekanisme konstitusional yang harus ditempuh.
"Jadi kalau dikatakannya Gibran akan diberhentikan, saya melihat itu lebih hanya sebagai pepesan kosong," kata Edi.
Sebaliknya, Edi meminta persoalan tersebut tidak dijadikan komoditas politik yang berpotensi menimbulkan kegaduhan baru.
“Kalau memang ada bukti pelanggaran hukum. silakan diuji melalui jalur hukum. Tetapi jangan menggiring opini seolah-olah jabatan Wapres bisa dibatalkan hanya karena sebuah gugatan diajukan,” pungkas Edi.
Sebelumnya, Denny Indrayana mengatakan, setelah masa sayembara berakhir, langkah hukum yang akan ditempuh adalah membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Denny, jalur yang dipilih bukan mekanisme pemakzulan, melainkan sengketa pemilu.
"Kita tidak menggunakan konsep pemberhentian dari jabatan atau removal from office yang prosesnya adalah pemakzulan, impeachment mulai dari DPR, MK, dan MPR," kata Denny melalui kanal YouTube pribadinya yang diunggah pada Kamis 3 September 2026.
“Tetapi kita menggunakan konsep pembatalan sebagai calon atau disqualification yang merupakan ranah sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi,”. ***

