MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah, Kritik terhadap Negara Tak Bisa Lagi Dipidana

MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah, Kritik terhadap Negara Tak Bisa Lagi Dipidana

MimbarRiau.com - Langkah sembilan mahasiswa mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP membuahkan hasil. Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan permohonan mereka untuk membatalkan Pasal 240 dan Pasal 241 terkait larangan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Putusan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jumat (28/8/2026). Regulasi tersebut kini dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

MK menilai keberadaan substansi hukum yang mempidanakan penghinaan terhadap pemerintah berpotensi menghapus hak konstitusional masyarakat untuk berpartisipasi dalam jalannya pemerintahan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir membeberkan bahwa penggunaan kata penghinaan dalam proses hukum sering kali menimbulkan penafsiran yang melar. Hal ini menyulitkan pemisahan antara tindakan merendahkan martabat dengan kritik kebijakan.

"Penjelasan Pasal 240 KUHP menyatakan bahwa menghina berbeda dengan kritik yang merupakan hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa atau menyampaikan pendapat yang berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara," terangnya.

Institusi negara mulai dari Presiden, MPR, DPR, hingga Mahkamah Agung, diwajibkan untuk terbuka terhadap kritik publik tanpa berlindung di balik ancaman pidana.

Mahkamah juga memberikan catatan tegas kepada para pembentuk undang-undang terkait penyusunan KUHP yang baru. MK mengingatkan bahwa substansi pasal penghinaan peninggalan era kolonial yang sudah pernah dibatalkan tidak pantas dimunculkan kembali dengan kemasan baru.

"KUHP baru yang merupakan pembaruan KUHP lama atau KUHP warisan kolonial harus tidak lagi memuat pasal-pasal yang isi atau substansinya sama atau mirip dengan norma Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP warisan kolonial," pungkasnya.

Putusan ini sekaligus menegaskan konsistensi Mahkamah bahwa institusi kenegaraan tidak memiliki kedudukan hukum untuk melapor sebagai korban pencemaran, sebagaimana ditegaskan dalam putusan terkait pada pertengahan Agustus 2026. **

Berita Lainnya

Index