Turunkan Potongan Ojol, Danantara Beli Saham Aplikator

Turunkan Potongan Ojol, Danantara Beli Saham Aplikator

MimbarRiau.com – Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) memastikan terus melakukan evaluasi terhadap berbagai peluang investasi guna menjalankan mandat memberikan dampak sosial-ekonomi bagi Indonesia.

Tim Komunikasi Danantara Indonesia menyatakan pihaknya secara berkelanjutan menilai peluang investasi untuk menciptakan nilai jangka panjang.

"Danantara Indonesia secara berkelanjutan mengevaluasi beragam peluang untuk melaksanakan mandat kami dalam memberikan dampak sosial-ekonomi yang bermakna bagi Indonesia," ujarnya dilansir dari Antara, Sabtu (2/5/2026).

Selain itu, Danantara menegaskan tetap disiplin dalam menilai peluang berdasarkan kesesuaian strategis, fundamental, profil risk-return, serta penciptaan nilai jangka panjang sesuai tahapan investasi yang telah ditetapkan.

"Kami tetap disiplin dalam menilai peluang berdasarkan kesesuaian strategis, fundamental, profil risk-return, dan penciptaan nilai jangka panjang," ujar Tim Komunikasi Danantara.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan Danantara telah membeli sebagian saham perusahaan aplikator ojek daring (ojol). Langkah ini salah satunya bertujuan menurunkan potongan komisi kepada pengemudi dari kisaran 10%–20% menjadi sekitar 8%.

Dengan kepemilikan saham tersebut, pemerintah diharapkan dapat menyesuaikan sistem dan kebijakan aplikator secara bertahap. "Paling pertama adalah menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator. Tadinya 10% atau 20%, nantinya hanya sekitar 8%," ujar Dasco.

Terkait status hubungan kerja antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikator, Dasco mengatakan hal tersebut masih dalam tahap simulasi.

Ia juga memastikan organisasi pengemudi ojol akan dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan. "Organisasi kawan-kawan ojol tetap akan diajak berdiskusi dan berembuk," ujarnya.

Sementara itu, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 untuk memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator menjadi maksimal 8%.

"Saya tidak setuju 10%, harus di bawah 10%," ujar Presiden Prabowo.**

Berita Lainnya

Index