PEKANBARU – Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan penyerobotan lahan milik warga (Ngaman Nyoto) di Desa Rimbo Panjang untuk proyek Tol Pekanbaru-Rengat, PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) melalui perwakilannya memberikan klarifikasi mengenai pembagian tanggung jawab di lapangan.
Humas HKI, Suwandi, menegaskan bahwa pihak perusahaan senantiasa menghormati hak-hak masyarakat dan prosedur hukum yang berlaku dalam setiap tahapan pembangunan proyek strategis nasional ini.
Namun, terkait klaim lahan yang melibatkan area kerja di lokasi tersebut, Suwandi menyatakan bahwa koordinasi teknis dan penyelesaian permasalahan di lapangan sepenuhnya telah didelegasikan kepada mitra subkontraktor.
"Mengenai semua permasalahan yang terjadi di lokasi pekerjaan di lokasi ini, semua urusan koordinasi dan penyelesaiannya sudah kami serahkan kepada pihak subkontraktor, yakni PT Citra Wika dan PT IBS," ujar Suwandi saat dikonfirmasi.
Pernyataan pihak HKI ini justru mengungkap adanya indikasi ketidaksinkronan informasi di internal pelaksana proyek. Pasalnya, sebelum ada klarifikasi resmi dari HKI, pihak PT Citra Wika sempat memberikan keterangan yang bertolak belakang.
Pihak PT Citra Wika sebelumnya menyatakan bahwa segala urusan dan permasalahan yang berkaitan dengan lahan merupakan kewenangan dan tanggung jawab penuh dari HKI selaku kontraktor utama.
Dengan adanya bantahan balik dari HKI yang menyebutkan bahwa urusan tersebut sudah didelegasikan ke subkontraktor, muncul kesan adanya aksi saling lempar tanggung jawab antara kedua perusahaan tersebut.
Ketidakjelasan Koordinasi: Perbedaan pernyataan ini memicu tanda tanya besar bagi warga terdampak mengenai siapa pihak yang sebenarnya harus bertanggung jawab atas penyelesaian sengketa lahan tersebut.
Dampak Proyek: Ketidaksinkronan antara HKI dan PT Citra Wika dikhawatirkan akan menghambat proses mediasi dengan warga dan berpotensi mengganggu kelancaran pengerjaan di titik tersebut.
Tanggung Jawab Operasional: HKI tetap bersikukuh bahwa PT Citra Wika dan PT IBS adalah mitra yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi tersebut, termasuk komunikasi dengan warga yang merasa terdampak.
HKI memastikan bahwa setiap mitra kerja wajib mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani kendala sosial maupun sengketa lahan.
Meski demikian, fakta adanya komunikasi yang tidak sejalan antara kontraktor utama dan subkontraktor ini menjadi catatan serius dalam penanganan konflik lahan di proyek strategis ini. (Rin)