MimbarRiau.com - Pernyataan Ketua RPPM Rokan Hulu terkait dugaan “cacat mutu” pada Gedung DPRD Rohul menuai sorotan. Aktivis sekaligus Sekretaris Yayasan, Darbi, menilai pernyataan tersebut tidak tepat dan berpotensi menyalahi prinsip kode etik jurnalistik.
Darbi menegaskan bahwa penggunaan istilah “cacat mutu” dalam pemberitaan merupakan bentuk kesimpulan yang bersifat teknis dan tidak dapat disampaikan secara sepihak tanpa adanya hasil audit atau pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
“Pernyataan seperti itu sangat tidak tepat jika disampaikan ke publik tanpa dasar uji teknis. Ini bisa menyesatkan opini publik dan berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dalam penyampaian informasi,” ujar Darbi.
Ia menjelaskan bahwa dalam praktik jurnalistik, setiap informasi yang belum terverifikasi harus disampaikan dengan menggunakan kata-kata seperti “dugaan” atau “indikasi”, bukan dalam bentuk kesimpulan final yang seolah-olah sudah terbukti.
Menurutnya, penentuan apakah suatu bangunan mengalami cacat mutu harus melalui proses audit oleh tenaga ahli atau lembaga yang memiliki kompetensi di bidang konstruksi, bukan berdasarkan asumsi atau penilaian sepihak.
“Yang berhak menyatakan cacat mutu itu adalah auditor teknis, bukan organisasi atau individu tanpa kewenangan. Kalau langsung disimpulkan, ini berbahaya secara hukum dan etika,” tegasnya.
Darbi juga mengingatkan bahwa penyampaian informasi yang tidak berimbang dan cenderung menghakimi dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk potensi pencemaran nama baik terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan gedung tersebut.
Lebih lanjut, ia tetap mendorong agar jika memang terdapat dugaan permasalahan pada bangunan Gedung DPRD Rohul, hal tersebut sebaiknya disampaikan melalui mekanisme yang benar, seperti meminta dilakukan inspeksi lapangan dan audit teknis oleh instansi terkait.
“Kritik itu sah, kontrol sosial itu penting. Tapi harus disampaikan dengan cara yang benar, berimbang, dan tidak mendahului kesimpulan,” tambahnya.
Darbi berharap ke depan semua pihak, baik organisasi masyarakat maupun media, dapat lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman serta tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.**