Tokoh Masyarakat Soroti Dugaan Persoalan TKD Kepenuhan Raya SP 1, Minta Aparat Segera Turun Tangan

Ahad, 17 Mei 2026 | 14:52:51 WIB
ilustrasi

ROHUL - Dugaan persoalan pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Kepenuhan Raya SP 1, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu mulai menjadi sorotan masyarakat.

Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan terhadap status dan pengelolaan lahan yang diduga merupakan aset desa tersebut.

Salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut aset desa dan kepentingan masyarakat banyak.

Menurutnya, terdapat dugaan keterlibatan mantan kepala desa berinisial IRF bersama RZ yang saat itu menjabat sekretaris desa dalam proses penerbitan Surat Keterangan Riwayat Penguasaan Tanah (SKRPT) terhadap lahan yang diduga merupakan Tanah Kas Desa.

“Kalau benar tanah itu merupakan aset desa atau TKD, maka seluruh proses administrasi dan pengelolaannya harus dibuka secara terang kepada masyarakat. Jangan sampai ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat maupun penguasaan lahan,” ujarnya.

Tokoh masyarakat tersebut juga menyoroti posisi RZ yang saat ini menjabat sebagai Penjabat (PJ) Kepala Desa. Ia menilai perlu adanya pemeriksaan independen agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam penanganan persoalan tersebut.

Selain dugaan penerbitan SKRPT, masyarakat juga mempertanyakan legalitas pengelolaan lahan yang hingga kini disebut-sebut belum memiliki kejelasan status aset atau belum inkrah sebagai aset desa.

“Kalau status asetnya belum jelas, kenapa bisa dikelola bertahun-tahun. Ini yang harus dibuka. Hasil pengelolaan dari tahun 2006 sampai 2021 juga harus dijelaskan ke masyarakat karena ini menyangkut hak desa,” tegasnya.

Ia meminta Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan penelusuran terhadap seluruh dokumen maupun aliran hasil pengelolaan lahan yang diduga merupakan TKD tersebut.

“Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran terhadap dugaan penguasaan aset desa. Kalau memang bersih, buktikan secara terbuka. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat terkait segera turun tangan guna mencegah polemik berkepanjangan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat Desa Kepenuhan Raya SP 1.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan resmi. **

Terkini