Babak Baru Konflik Koperasi Seribu Kubah: Antara Warisan Posisi dan Legalitas Mandat Anggota

Senin, 18 Mei 2026 | 15:14:47 WIB
Ketua Tim Revitalisasi dan Transisi Kebun PT. JJP, Zulfakar Djuned

ROKAN HILIR – Dinamika perebutan legitimasi tata kelola internal Koperasi Seribu Kubah memasuki babak baru yang semakin menegangkan. 

Ketua Tim Revitalisasi, Zulfakar, menepis anggapan bahwa gerakan koreksi yang dipimpinnya tidak memiliki dasar hukum keanggotaan. 

Secara lugas, Zulfakar menegaskan bahwa pergerakannya murni lahir dari amanah dan desakan para anggota koperasi riil di lapangan.

Zulfakar menyatakan, posisi strategisnya saat ini bukan didasari atas keinginan sepihak, melainkan karena adanya penyerahan mandat resmi dari mayoritas anggota koperasi yang sah untuk menuntaskan sengkarut manajemen organisasi.

"Saya tegaskan, kehadiran saya di sini adalah karena diberikan mandat penuh oleh para anggota koperasi sebagai Ketua Tim Revitalisasi dan Transisi. Jadi, jangan mengkerdilkan persoalan dengan berlindung di balik status formalitas keanggotaan lalu membatasi hak bertanya masyarakat, sementara suara anggota riil diabaikan," kata Zulfakar menegaskan legalitas gerakannya.

Di sisi lain, Zulfakar justru membalikkan serangan dengan menantang balik Ketua Koperasi Seribu Kubah saat ini, Widiarto, untuk berani memaparkan asas kepatutan profesional dan etika organisasi terkait penataan struktur pengurus yang sarat akan aroma nepotisme keluarga inti.

"Saya tantang Widiarto terkait struktur kepengurusan yang dipimpinnya. Ketua dipegang oleh dia, Wakil Ketua adik kandungnya, dan Bendahara juga adik kandungnya sendiri. Apakah struktur dinasti keluarga kakak-adik seperti ini sehat dan dibenarkan dalam regulasi perkoperasian?" sentilnya tajam.

Tak hanya sampai di situ, Zulfakar juga membongkar dugaan manipulasi pada pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang kerap diklaim telah sukses diselenggarakan oleh pihak kepengurusan petahana. Ia menguji keabsahan daftar manifes anggota yang dihadirkan dalam forum sakral tersebut.

"Kalau memang Koperasi pernah melakukan RAT, pertanyaan besarnya adalah anggota mana yang mereka bawa? Jika anggota yang dibawa masuk ke forum tersebut di luar dari daftar anggota resmi berdasarkan SK Bupati, itu artinya secara konstitusi koperasi mereka bukan anggota. Kenyataan pahitnya, banyak warga yang namanya betul-betul tercantum di SK Bupati justru sengaja disisihkan dan tak pernah dilibatkan dalam RAT," jelasnya.

Tuntutan radikal juga diarahkan pada pos akuntansi keuangan. Tim Revitalisasi dan Transisi mendesak kepengurusan Widiarto segera melakukan transparansi keuangan secara terbuka ke publik, mengingat komoditas kebun plasma menyangkut hajat hidup orang banyak di Kecamatan Kubu.

"Sudah seharusnya pengurus menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat luas, berapa sebetulnya jumlah utang koperasi yang mengikat saat ini dan berapa hasil pendapatan riil dari kebun plasma tersebut? Sayangnya, selama ini pengurus koperasi menutup diri dan sama sekali tak pernah transparan," cecar Zulfakar.

Zulfakar menambahkan, selain mandat dari anggota aktif, ikatan emosionalnya terhadap aset komunal ini sangat mengakar kuat karena dirinya merupakan bagian dari sejarah awal berdirinya perkebunan tersebut.

Ia memandang langkah korektif ini adalah tanggung jawab moral sebagai pelaku sejarah yang ikut berjuang di lapangan demi kesejahteraan warga, berbanding terbalik dengan pengurus saat ini yang dinilainya hanya menerima suksesi tanpa memahami beratnya perjuangan awal.

"Meskipun saat ini secara administratif saya dianggap berada di luar, tetapi saya ini pelaku sejarah. Saya ikut berjuang berdarah-darah atas nama warga Kubu untuk mendapatkan kebun plasma itu. Justru dia (Widiarto) yang tidak tahu apa-apa mengenai sejarah Koperasi Seribu Kubah ini, karena dia hanya menggantikan posisi Almarhum Ayahnya," pungkas Zulfakar mengakhiri tanggapannya.

Hingga berita ini diturunkan, konflik horizontal antara pengurus Koperasi Seribu Kubah dan Tim Revitalisasi pimpinan Zulfakar masih terus bergulir panas di tengah masyarakat Kecamatan Kubu. 

Publik mendesak Dinas Koperasi dan instansi hukum terkait segera turun tangan guna memverifikasi legalitas kedua belah pihak dan melakukan audit menyeluruh. (Rin) 

Terkini