Tanah Milik Ngaman Nyoto Diduga Diserobot, Darbi Sebut Ada Indikasi Kejahatan TSM

Sabtu, 18 April 2026 | 17:34:10 WIB
Darbi, SAg

KAMPAR – Pelaksanaan proyek strategis nasional jalan tol Pekanbaru-Rengat kembali didera persoalan sengketa lahan. 

Kali ini, sebidang tanah seluas kurang lebih 2 hektare di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, yang sah milik Ngaman Nyoto berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM), diduga telah diserobot oleh pihak pengembang untuk kepentingan pembangunan jalan bebas hambatan tersebut.

Darbi, S.Ag., selaku pemegang kuasa penuh dari Ngaman Nyoto, mengaku terkejut saat menemukan adanya aktivitas alat berat di atas lahan kliennya. 

Setelah ditelusuri, pengerjaan tersebut merupakan bagian dari pembangunan Tol Rengat-Pekanbaru Seksi JC Pekanbaru-IC Siak, sesuai dengan SK Gubernur Riau Nomor: Kpts.548/IV/2023.

"Kami sama sekali tidak pernah mendapatkan ganti rugi atas hak tanah tersebut. Padahal, lahan ini memiliki legalitas SHM yang kuat," tegas Darbi kepada awak media.

Ketidakjelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas di lapangan semakin meruncing. Ikhsan, penanggung jawab dari PT Citra Wika, mengklaim bahwa pihaknya hanya bekerja berdasarkan perintah dari PT HKI selaku kontraktor utama.

Namun, pernyataan tersebut dibantah keras oleh Humas PT HKI, Suwandi. Ia menyebutkan bahwa segala permasalahan lapangan di lokasi tersebut sepenuhnya adalah tanggung jawab PT Citra Wika dan PT IBS selaku sub-kontraktor.

Pihak Ngaman Nyoto melalui Darbi CS tidak tinggal diam. Mereka telah melayangkan gugatan terhadap SK Penetapan Lokasi (Penlok) yang dikeluarkan Gubernur Riau ke PTUN Pekanbaru. 

Hasilnya, PTUN telah mengeluarkan putusan yang membatalkan SK Gubernur tersebut.

Meski sempat dihentikan, pengerjaan di lokasi dilaporkan tetap berlanjut seolah mengabaikan putusan hukum yang ada.

Berdasarkan penelusuran pihak Darbi, Kementerian PUPR disinyalir telah mencairkan dana ganti rugi untuk lahan tersebut. Namun, pihak pemilik sah (Ngaman Nyoto) tidak pernah diundang dalam musyawarah desa maupun menerima sepeser pun uang kompensasi.

Darbi menduga adanya praktik mafia tanah yang melibatkan berbagai tingkatan birokrasi.

Pihak Desa Rimbo Panjang diduga berperan dalam tahapan verifikasi awal penerima ganti rugi dan Kementerian PUPR Diduga yang mencairkan dana kepada pihak yang diduga tidak berhak.

"Kami menduga ini adalah kejahatan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Mulai dari oknum di tingkat desa hingga instansi terkait di pusat. Kami tidak akan tinggal diam sampai hak klien kami diberikan," tutup Darbi. (Rin) 

Terkini