PT Citra Wika Diduga Serobot Lahan Warga di Rimbo Panjang untuk Proyek Tol Pekanbaru-Rengat

Sabtu, 18 April 2026 | 15:39:21 WIB

KAMPAR – Dugaan penyerobotan lahan kembali mewarnai proyek strategis nasional. Kali ini, PT Citra Wika diduga telah menyerobot tanah milik warga bernama Ngaman Nyoto seluas kurang lebih 1 hektare yang berlokasi di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

Berdasarkan pantauan awak media MimbarRiau.com di lokasi, lahan tersebut saat ini tengah digunakan untuk aktivitas penimbunan material pembangunan jalan tol ruas Pekanbaru-Rengat.

Saat dikonfirmasi di lapangan, Pengawas dari PT Citra Wika, Ikhsan, tidak menampik adanya aktivitas di lahan tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa pihaknya bekerja atas dasar instruksi dari kontraktor utama.

"PT Citra Wika selaku sub-kontraktor hanya bekerja berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diberikan oleh pihak HKI (Hutama Karya Infrastruktur)," ujar Ikhsan memberikan keterangan kepada media.

Di sisi lain, pihak keluarga pemilik lahan menegaskan bahwa tanah tersebut memiliki legalitas hukum yang kuat. Ngaman Nyoto, selaku pemilik lahan dengan total luas hampir 2 hektare, telah memberikan kuasa penuh kepada Darbi, S.Ag untuk menyelesaikan sengketa ini.

Darbi menyatakan keberatannya atas aktivitas penimbunan yang dilakukan tanpa izin di atas lahan kliennya. 

Ia menegaskan bahwa bukti kepemilikan mereka adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah di mata hukum.

"Tanah ini milik Pak Ngaman Nyoto dengan bukti SHM. Kami menyayangkan adanya tindakan penyerobotan ini meskipun untuk kepentingan proyek tol. Aturan tetap harus ditegakkan," tegas Darbi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik lahan melalui penerima kuasa masih menuntut penjelasan dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait, baik dari PT Citra Wika maupun HKI selaku pemberi perintah kerja, terkait penggunaan lahan tanpa prosedur pembebasan tanah yang jelas. (Rin) 

Terkini