ROKAN HILIR – Ketidakjelasan pengelolaan kebun plasma kelapa sawit kembali menuai protes.
Kali ini, Kasrul, salah satu warga penerima manfaat program plasma PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) berdasarkan Perbup Rohil No. 35 Tahun 2011 untuk Kepenghuluan Pekaitan, angkat bicara mengenai berbagai kejanggalan yang dialami para anggota plasma.
Dalam pernyataannya, Kasrul menyoroti kinerja KUD Bagansiapiapi selaku pengelola yang dinilai tidak transparan dan terkesan menutup diri dari para anggota di Kecamatan Pekaitan.
Kasrul membeberkan setidaknya ada empat masalah krusial yang selama ini menjadi tanda tanya besar bagi warga penerima plasma:
Ketiadaan Identitas Anggota: Hingga saat ini, anggota plasma tidak pernah diberikan Buku Anggota Koperasi sebagai bukti sah kepesertaan.
Minimnya Pelibatan: Anggota plasma tidak pernah diundang dalam rapat-rapat resmi yang diselenggarakan oleh pihak koperasi.
Laporan Keuangan Tertutup: Tidak ada transparansi terkait laporan keuangan pengelolaan lahan plasma yang dikerjasamakan dengan PT JJP.
Misteri SHU: Sejak KUD Bagansiapiapi mengelola plasma untuk masyarakat Kepenghuluan Pekaitan, tidak pernah ada laporan mengenai Sisa Hasil Usaha (SHU), apalagi pembagian keuntungan kepada anggota yang berhak.
Kasrul menegaskan bahwa jika benar KUD Bagansiapiapi telah menerima hasil dari pengelolaan dana plasma tersebut namun tidak menyalurkannya kepada masyarakat, maka hal ini mengarah pada tindakan melawan hukum.
"Jika terbukti KUD Bagansiapiapi mendapatkan hasil dari pengelolaan dana plasma ini tapi tidak dibagikan kepada yang berhak, artinya ada dugaan penggelapan SHU Koperasi kepada anggota plasma kami," tegas Kasrul.
Mengingat program ini berlandaskan pada Peraturan Bupati (Perbup), Kasrul meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui dinas terkait untuk tidak tinggal diam.
"Harapan kami, pemerintah kabupaten yang mengawasi di bidang ini segera melakukan penyelidikan dan pengawasan ketat. Jangan biarkan hak masyarakat kecil terabaikan oleh tata kelola koperasi yang tidak sehat," tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KUD Bagansiapiapi maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai keluhan yang disampaikan oleh perwakilan anggota plasma Pekaitan tersebut. **